Begini Cara Perpanjang SIM Via Offline Maupun Online

Konten dari Pengguna
6 Mei 2021 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM. (Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. (Foto: Nova Wahyudi/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen wajib yang memiliki masa berlaku terhitung dari kapan diterbitkannya. Jika masa berlaku habis dalam 5 tahun, maka wajib bagi Anda untuk perpanjang SIM.
ADVERTISEMENT
Memperpanjang SIM sendiri terbilang lebih mudah daripada membuatnya. Anda tidak perlu melakukan ujian mengemudi lagi, cukup lakukan tes kesehatan dan ikuti prosedurnya lalu SIM baru akan segera dibuat.
Cara perpanjangnya pun tersedia beragam cara. Anda bisa mengunjungi Satpas, SIM Keliling, atau gerai SIM yang tersedia di daerah Anda.
Jika Anda tak sempat mengunjungi tempat pelayanan SIM, Anda masih tetap bisa melakukan perpanjangan secara online. Sudah ada aplikasi bernama Digital Korlantas Polri yang salah satu menunya melayani perpanjangan SIM.
Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini adalah cara perpanjang SIM baik secara offline dan online.

Cara Perpanjang SIM Offline

Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Salah satu layanan perpanjang SIM offlline yang bisa dicoba adalah SIM Keliling yang ada di wilayah Anda.
ADVERTISEMENT
Bawalah SIM dan KTP asli, juga salinan fotokopi 2 lembar sebagai syarat perpanjang ke SIM keliling. Anda juga dianjurkan membawa pulpen sendiri agar tak kesulitan ketika mengisi formulir.
Sesampainya Anda di layanan SIM Keliling, berikut ini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Bila Anda mencoba cara ini, kelima langkah di atas tidak membutuhkan waktu lama. Biasanya proses perpanjang SIM di sana memakan waktu 30 menit atau bisa lebih cepat jika antrian sedang sepi.

Cara Perpanjang SIM Online

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
Kalau Anda ingin mencoba metode online, silahkan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store. Kemudian, lakukan langkah-langkah seperti ini:
ADVERTISEMENT
(RAS)