news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Begini Perhitungan Denda Pajak Mobil yang Terlambat Dibayar

Konten dari Pengguna
26 April 2021 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak mobil. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak mobil. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Membayar pajak mobil adalah kewajiban pemilik kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Besaran biayanya tertera di STNK, termasuk tanggal berlaku yang menentukan kapan Anda harus membayar pajak mobil Anda selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Jika terlambat dari tanggal tersebut, tentu saja kewajiban membayar Anda bertambah dengan adanya denda. Lamanya keterlambatan akan menentukan seberapa besar denda pajak mobil Anda.
Bagi Anda yang terlambat membayar pajak mobil atau PKB, hendaknya mengetahui perhitungan dendanya agar dapat menyiapkan uang sebelum membayarnya.
Untuk mengetahui cara menghitungnya, simak penjelasannya berikut ini.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Besarnya denda pajak mobil bergantung dari seberapa lama Anda sudah terlambat membayar. Cara menghtiungnya adalah sebagai berikut:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
ADVERTISEMENT
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Jika Anda perlu memahami lebih lanjut, berikut ini adalah simulasi perhitungan denda pajak mobil:
Sebagai contoh, pajak mobil Anda per tahun adalah Rp 1.550.000 dan keterlambatannya adalah 2 bulan. Selanjutnya, Anda harus mengetahui SWDKLLJ (Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk mobil, yang bisa dicek di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/tarif-swdkllj. Jika mobil Anda adalah mobil pribadi, maka termasuk golongan DP dengan besaran SWDKLLJ Rp 140.000.
Setelah itu, lakukan perhitungan seperti ini:
Rp. 1.550.000 x 25% x 2/12 + Rp 140.000 = Rp 204.583
Jika sudah mengetahui besaran denda, Anda akan membayar denda tersebut bersamaan dengan PKB nya. Jika ditotal, maka besaran PKB dan denda pajak mobil Anda adalah Rp 1.754.583
ADVERTISEMENT
Nah, itulah penjelasan mengenai perhitungan denda pajak mobil. Semakin lama keterlambatannya, semakin besar denda yang harus dibayar.
Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan hendaknya Anda selalu mengusahakan membayar pajak mobil tepat waktu. (RAS)