Beli dari Luar Kota, Segini Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama Pemilik

Konten dari Pengguna
15 Juni 2021 11:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi motor bekas. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi motor bekas. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Ketika ingin memiliki motor bekas, tidak jarang orang yang memilih mengambilnya dari luar kota. Ini karena perbedaan harga yang cukup signifikan bisa terjadi dibanding membelinya di daerah sesuai domisili
ADVERTISEMENT
Jika Anda membeli motor bekas dari luar daerah domisili Anda, ada baiknya Anda melakukan prosedur cabut berkas. Tujuannya adalah memudahkan urusan terkait motor Anda sehingga tidak perlu mendatangi daerah asal motor.
Proses cabut berkas dilakukan untuk mencabut data kendaraan Anda yang terdaftar di daerah sebelumnya. Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.
Tidak hanya melakukan cabut berkas atau mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama. Ini juga harus dilakukan sebab Anda agar tidak perli repot meminjam KTP pemilik lama yang berbeda daerah dengan Anda.
Untuk mengurus cabut berkas dan balik nama, memang ada biaya-biaya yang perlu ditebus. Besarnya biaya yang dikeluarkan tidaklah sedikit sehingga membuat banyak orang enggan mengurusnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi untuk Anda, berikut ini adalah rincian lengkap biaya cabut berkas motor dan balik nama pemiliknya.

Biaya Cabut Berkas Motor dan Balik Nama

Biaya cabut berkas motor tergolong penerimaan negara bukan pajak. Besarannya diatur dalam Undang-Undang nomor 76 tahun 2020.
Untuk kendaraan motor, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp 150.000 untuk proses cabut berkas atau mutasi.
Sementara itu, untuk mengurus balik nama ada 4 biaya yang akan Anda tebus. Keempat biaya tersebut adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.
Khusus BBN-KB, besarannya berbeda-beda di setiap wilayah. Untuk wilayah Jakarta, besaran BBN-KB diambil 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara untuk mengetahui NJKB di Jakarta, Anda bisa cek di situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
ADVERTISEMENT
Sementara besaran biaya lainnya diatur dalam UU nomor 76 tahun 2020. Rincian lengkapnya untuk kendaraan motor adalah sebagai berikut:
Nah, untuk memudahkan Anda mempersiapkan dana yang dibutuhkan, berikut ini kami berikan simulasi cara menghitungnya.
Cara Menghitung Biaya Cabut Berkas Motor dan Biaya Balik Nama Pemilik
Pertama, tambahkan dulu biaya-biaya yang sudah pasti ketentuannya seperti biaya cabut berkas dan beberapa unsur biaya balik nama yaitu pembuatan STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Mengacu kepada penjelasan di atas, maka total dari biaya cabut berkas dan pembuatan dokumen-dokumen baru adalah Rp 535.000
Setelah itu, Anda akan mencari tahu besaran BBN-KB. Seperti yang sudah dijelaskan, besaran BBN-KB berbeda di setiap wilayah. Pada simulasi ini, kami akan menggunakan ketentuan pada Perda DKI Jakarta yaitu 1% dari NJKB.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, motor yang akan diurus balik namanya adalah Honda PCX 150 produksi tahun 2014. Berdasarkan situs Samsat DKI Jakarta, NJKB nya adalah Rp 24.400.000.
Berikutnya Anda tinggal mencari BBN-KB nya. Kalikan 1% dengan NJKB, maka hasilnya adalah Rp 244.000. Nah, Anda tinggal menambahkan biaya ini dengan total biaya cabut berkas dan pembuatan dokumen baru.
Jadi, total keseluruhan biaya yang harus disiapkan untuk cabut berkas dan balik nama pemilik adalah Rp 779.000.
Melihat keseluruhan biaya berdasarkan simulasi di atas, Anda mungkin merasa bahwa biaya itu cukup besar. Akan tetapi, tidak ada salahnya mengurus cabut berkas dan balik nama agar dapat memudahkan segala urusan terkait kendaraan Anda.
(RAS)