Berapa Biaya Denda Pajak Kendaraan? Ini Cara Menghitungnya

Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Muhammad Ikbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Jika tidak atau terlambat, maka sanksi berupa denda atau penambahan biaya akan tercantum saat Anda membayar pajak sesudah batas yang ditentukan.
Oleh karena itu menjadi penting bagi para pengendara untuk tidak terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)

Simulasi Biaya Denda Pajak Kendaraan

Untuk Anda sedang berada di posisi keterlambatan membayar denda kendaraan anda entah karena terlupa oleh kesibukan sehari hari.
Berikut ini cara menghitung biaya denda pajak kendaraan menurut laman resmi NTMC Polri.
Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
ADVERTISEMENT
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Jadi jika pajak kendaraan bermotor Anda sekitar Rp 452.000 dan mengalami keterlambatan sekitar 2 bulan, maka perhitungannya 452.000 x 25% x 2/12 + 32.000 dengan hasil denda yang harus dibayar sekitar Rp 50.833.
(HDZ)