Berapa Denda Tilang Elektronik? Ini Jenis dan Besaran Tarifnya

Konten dari Pengguna
22 Februari 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Berapa denda tilang elektronik (e-Tilang)? Tentunya menjadi pertanyaan para pengguna kendaraan yang saat ini bingung dengan sistem tilang ini. Tilang merupakan metode penanganan pelanggaran lalu lintas yang baru diterapkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Tunas Toyota, tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di berbagai tiang lalu lintas. Tiang-tiang tersebut dipasang pada beberapa titik tertentu. Pemantauan dilakukan oleh sistem kontrol pusat yang mengendalikan kamera-kamera tersebut. Dengan sistem ini, pihak berwajib dapat mudah melakukan pemantauan secara real time dan memanfaatkan hal tersebut sebagai bukti valid bagi pelanggar lalu lintas.
Lalu, Apa saja pelanggaran yang dapat dipantau melalui tilang elektronik dan berapa besaran dendanya? Berikut ini adalah ulasannya.

Berapa Denda Tilang Elektronik?

Contoh surat tilang ETLE. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Dilansir dari laman kumparanOTO, sistem tilang elektronik diterapkan secara nasional mulai tanggal 23 Maret 2021. Terdapat delapan pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik. Berikut lengkapnya:
1. Tidak Memakai Helm
ADVERTISEMENT
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Kamera tilang elektronik dapat merekam tindakan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan ketika menyetir.Pengemudi yang terbukti dan terekam dapat dilakukan tindakan penilangan sesuai dengan Pasal 289. Denda yang harus dibayarkan maksimal adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Kamera tilang dapat merekam pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah berhenti di yellow box junction hingga memasuki jalur busway.Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.
ADVERTISEMENT
4. Mengemudi Sambil Mengoperasikan Gawai (Telepon Genggam)
Pelanggaran lainnya yang dapat ditindak adalah mengemudikan kendaraan sambil mengoperasikan gawai (telepon genggam). Kamera tilang elektronik akan merekam pelanggaran tersebut dan dijadikan bukti untuk penindakan pelanggaran sesuai Pasal 289. Anda dapat diberikan hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Pakai Pelat Nomor Polisi Palsu
Pengendara yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu yang terekam oleh kamera tilang elektronik akan dikenakan tindakan pelanggaran. Pengendara akan ditindak sesuai Pasal 280 dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Melanggar Batas Kecepatan
Kamera tilang elektronik dapat mendeteksi kecepatan pengendara. Sebab, kendaraan yang terbukti melaju dengan kecepatan yang tinggi dan melebihi kecepatan maksimum dan terekam kamera elektronik akan dilakukan tindak pelanggaran. Pengendara yang terbukti akan ditindak sesuai Pasal 286 Ayat 5 dengan sanksi pidana hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
7. Berkendara Melawan Arus
Pelanggaran pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dapat terekam oleh kamera tilang elektronik. Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 287 ayat 1. Hukuman tersebut adalah kurungan maksimal selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
8. Tidak Mengenakan Helm
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak jika terekam oleh kamera tilang elektronik. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Menerobos Lampu Merah
Kamera tilang elektronik dapat menindak pengendara yang menerobos lampu merah. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 287. Anda dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
(RFN)