Biaya Balik Nama Mobil 2022 dan Rinciannya

Konten dari Pengguna
12 April 2022 13:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Membeli mobil bekas memang menjadi pilihan bagi sebagian orang yang menginginkan sebuah mobil. Namun, dibalik itu, Anda juga harus mengeluarkan sejumlah uang lagi untuk kepengurusan balik nama mobil.
ADVERTISEMENT
Mengapa harus dilakukannya balik nama mobil? Ini penting dilakukan sehingga saat mengurus hal-hal mengenai mobil yang Anda miliki seperti memperpanjang STNK, Anda tidak akan meminta bantuan lagi ke pemilik mobil pertama.
Salah satunya dalam urusan memperpanjang STNK. Jika sudah melakukan balik nama, Anda tidak perlu lagi mencari-cari KTP pemilik lama karena identitas kendaraannya sudah menjadi Anda sebagai pemilik baru.
Namun faktanya, masih banyak pemilik mobil tangan kedua yang enggan melakukan pengurusan balik nama kendaraan ini. Dan jika memang harus membayar pajak kendaraan tetap menggunakan mobil atas nama pemilik lama. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan biaya lain yaitu biaya balik nama mobil demi kelancaran pengurusan administrasi mobil Anda.
Lantas berapa besaran biaya balik nama mobil 2022 ini? Berikut ulasannya untuk Anda.
ADVERTISEMENT

Biaya Balik Nama Mobil 2022

Nah, untuk biayanya sendiri, setidaknya ada 4 jenis biaya pada saat melakukan balik nama mobil. Yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), penerbitan STNK baru, pembuatan pelat baru, dan penerbitan BPKB baru. Dikutip dari berbagai sumber, di antaranya:

1. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Tampilan situs BPRD DKI Jakarta (Foto: samsat-pkb.jakarta.go.id)
Untuk biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mengacu kepada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) besarannya sendiri berbeda beda tiap daerahnya. Salah satunya untuk daerah DKI Jakarta, BBN-KB yang akan ditarik yaitu sekitar 1% dari NJKB.
Jumlah tersebut mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019. Nah, bagi Anda yang penasaran berapa besaran NJKB-nya, Anda bisa cek di laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

2. Biaya Penerbitan STNK

Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri)
Selanjutnya yaitu biaya penerbitan STNK. Untuk besarannya sendiri sudah diatur pada halaman lampiran Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biayanya sendiri untuk mobil yaitu Rp 200.000.
ADVERTISEMENT

3. Biaya Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Ilustrasi pelat kendaraan atau TNKB. (Foto: Alfons Hartanto/kumparan)
Lalu Anda juga harus mengeluarkan biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Untuk biayanya sendiri tercantum pada PP yang sama seperti pada STNK. Untuk membuat TNKB baru atau pelat nomor baru yaitu sebesar Rp 100.000.

4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri)
Dan untuk yang terakhir, ada juga biaya penerbitan BPKB baru. Besarannya sendiri yaitu sebesar Rp 375.000.
Dan jika dijumlahkan biaya di atas, memang hasilnya tidak terjangkau. Namun perlu diingat kembali hal ini memang untuk kelancaran pengurusan administrasi mobil Anda nantinya.
Itulah informasi mengenai biaya balik nama mobil 2022. Semoga bermanfaat.
(HDZ)