Biaya Balik Nama Motor 2021 Jawa Timur, Berikut Rinciannya

Konten dari Pengguna
17 September 2021 7:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Ada beberapa cara untuk memiliki motor salah satunya membeli secara bekas. Keuntungan dari membeli motor bekas yaitu mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan membeli motor baru.
ADVERTISEMENT
Namun, ada hal yang perlu diketahui saat membeli motor bekas yaitu balik nama kepemilikan kendaraan. Setiap kendaraan motor memiliki identitas dan bukti surat seperti BPKB. Dalam dokumen tersebut, tercantum nama pemilik sah dari motor tersebut. Apabila membeli motor bekas, Anda harus melakukan proses balik nama.
Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan oleh pemilik dengan beberapa tahap. Prosedur balik nama untuk motor terbilang terdiri dari beberapa tahap yang panjang. Pemilik kendaraan harus mengetahui tahapan ini supaya tidak merasa kebingungan nantinya.
Tak hanya itu, Anda juga harus mempersiapkan biaya untuk mengurusnya. Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, bagi Anda warga Jawa Timur berikut biaya balik nama motor 2021.

Biaya Balik Nama Motor 2021 Jawa Timur

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang melakukan balik nama motor. Biaya balik nama motor perlu diketahui agar Anda bisa menyiapkannya dari jauh-jauh hari.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rincian biaya yang perlu dibayarkan ketika melakukan balik nama motor untuk wilayah Jawa Timur.
Biaya pertama yang masuk dalam kategori ini adalah bea balik nama motor. Selanjutnya pemilik harus membayar pajak motor. Jumlah bea balik nama motor Jawa Timur yang harus dibayarkan pemilik adalah sebesar dua per tiga PKB.
Jenis biaya ini adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran biaya SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yaitu sebesar Rp.35.000. biaya pajak yang wajib dibayarkan selanjutnya adalah administrasi tanda nomor motor.
Biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik motor saat melakukan balik nama berbeda dengan mobil. Pemilik mobil harus membayarkan biaya pajak yang sedikit lebih mahal daripada motor, terutama untuk SWDKLLJ dan administrasi tanda nomor kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Terakhir, jenis biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik motor adalah biaya di luar pajak. Biaya luar pajak yang pertama yaitu memberikan tip untuk petugas di bagian pengecekan fisik kendaraan. Pemberian tip ini sebenarnya bersifat sukarela, tergantung keinginan pemilik kendaraan.
Biaya di luar pajak yang harus dilunasi berikutnya adalah untuk pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp.30.000 untuk diberikan kepada petugas. Selanjutnya adalah biaya untuk pendaftaran balik nama BPKB sebesar Rp.80.000 dan STNK Rp.30.000.
Jumlah biaya diluar pajak yang harus dibayarkan saat proses balik nama motor ini sebenarnya relatif murah. Total biaya yang harus dibayarkan bisa dipersiapkan terlebih dahulu agar memudahkan proses pelunasan administrasi balik nama motor.
Itulah rincian biaya balik nama motor untuk wilayah Jawa Timur 2021. Semoga artikel ini bisa menambah informasi Anda.
ADVERTISEMENT
(FOV)