Biaya Balik Nama Motor 2022, Ini Persyaratan dan Caranya
Konten dari Pengguna
24 Mei 2022 12:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Suzuki, balik nama kendaraan merupakan salah satu proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua hingga seterusnya. Proses ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dikenakan biaya oleh pemerintah. Biaya itu disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ).
Lalu, berapa biaya balik nama motor 2022 ? Berikut ini adalah ulasannya.
Biaya Balik Nama Motor 2022
Anda perlu menyiapkan biaya sebelum melakukan balik nama motor. Berikut ini rincian biaya balik nama motor 2022 dikutip dari laman LinkAja.
ADVERTISEMENT
Persyaratan dan Cara Melakukan Pengurusan Balik Nama Motor 2022
Anda dapat melakukan pengurusan balik nama motor 2022 di Samsat terdekat. Anda dapat melengkapi syarat-syarat sebelum melakukan pengurusan balik nama motor. Berikut ini adalah syarat melakukan balik nama kendaraan bermotor dikutip dari laman LinkAja.
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pengurusan balik nama kendaraan. Berikut ini adalah cara melakukan pengurusan balik nama kendaraan dikutip dari laman LinkAja.
ADVERTISEMENT
1. Melakukan Pengisian Formulir
Anda dapat mengisi formulir yang dapat diambil di loket pendaftaran. Setelah diisi, serahkan formulir dan dokumen persyaratan lainnya ke loket pendaftaran. Setelah itu, tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas.
2. Melakukan Pembayaran
Setelah dipanggil oleh petugas, Anda perlu melakukan proses pembayaran. Setelah itu, simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru. Anda juga perlu menyelesaikan denda jika motor yang dibeli telah telat melakukan pembayaran pajak.
3. Melakukan Pengambilan STNK Baru
Setelah itu, Anda dapat mengambil STNK di loket yang telah disediakan. Biasanya, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, Anda juga dapat menunggu sekitar lima hingga tujuh hari kerja untuk mengambil STNK. Setelah diterbitkan, cek data-data yang tercantum di STNK.
(RFN)