Biaya BBN Sepeda Motor, Segini Besarannya

Konten dari Pengguna
22 September 2021 6:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Memiliki kendaraan bermotor wajib mengetahui tentang BBN. BBN merupakan kepanjangan dari Bea Balik Nama yaitu salah satu syarat Anda ketika ingin mengurus balik nama kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Balik nama dilakukan saat Anda membeli kendaraan bermotor bekas dengan mengganti identitas pemilik kendaraan menjadi Anda. Melakukan balik nama sangat penting karena jika kita tidak mengurus akan mempersulit ketika sedang mengurus administrasi perpanjangan STNK.
Mengurus balik nama motor membutuhkan penebusan biaya-biaya tertentu sebelum identitas pemiliknya beralih. Ini karena Anda akan membuat dokumen-dokumen baru yang ditulis dengan nama Anda sebagai pemilik baru.
Terdapat 3 dokumen yang harus Anda buat, yaitu STNK, pelat nomor, dan BPKB. Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan ketiga dokumen tersebut dan ditambah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Biaya mengurus balik nama bagi memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Ini menjadi alasan banyak orang yang memilih untuk tidak melakukan balik nama pada sepeda motornya.
ADVERTISEMENT
Lalu, sebenarnya berapakah biaya balik nama motor itu? Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini adalah penjelasannya.

Biaya BBN Sepeda Motor

Seperti yang sudah dijelaskan, mengurus biaya balik nama berarti Anda akan melunasi 4 biaya. Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK, pelat nomor, dan BPKB. Penjelasan masing-masing besaran biayanya adalah seperti berikut ini:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Besaran biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ini berbeda-beda di setiap wilayah. Misalnya, di DKI Jakarta BBN-KB ditarik 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Ketentuan ini tercantum di dalam Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019.
Bila Anda warga Jakarta, Anda bisa mengecek NJKB motor Anda di situs https://bprd.jakarta.go.id/info-njkb/.
ADVERTISEMENT
2. Penerbitan STNK
Berikutnya, Anda akan membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru atas nama Anda sebagai pemilik baru. Pembuatan STNK baru ini berbeda untuk motor dan mobil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat STNK motor yang baru adalah Rp 100 ribu. Jumlah ini berlaku di seluruh wilayah.
3. Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Selain pembuatan STNK, PP nomor 76 tahun 2020 juga mengatur biaya pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Biaya ini akan dibayarkan untuk membuat pelat nomor yang baru.
Di dalam PP tersebut, biaya pembuatan TNKB baru untuk kendaraan motor yaitu sebesar Rp 60.000 yang berlaku di semua daerah.
ADVERTISEMENT
4. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Terakhir, Anda akan melunasi biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru atas nama Anda. Biayanya juga diatur dalam PP No 76 tahun 2020 dan berlaku secara nasional.
Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan dokumen BPKB baru untuk kendaraan motor adalah sebesar Rp 225.000.
(FOV)