Biaya Cabut Berkas Mobil Antar Provinsi 2022, Ini Besarannya

Konten dari Pengguna
23 Juni 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Biaya cabut berkas mobil antar provinsi 2022 dapat menjadi informasi berguna bagi Anda yang ingin memutasikan kendaraan Anda. Sebab kini Anda dapat memperkirakan biaya yang harus Anda keluarkan untuk melakukan cabut berkas secara mandiri. Lantas, berapa besaran biayanya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, cabut berkas mobil atau biasa disebut dengan mutasi adalah proses yang harus dilakukan pengendara jika ingin berpindah tempat domisili. Hal tersebut dilakukan agar kendaraan Anda mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)baru sesuai dengan domisili baru.
Cabut berkas atau mutasi juga dibagi menjadi dua jenis yakni mutasi satu daerah dan mutasi lain daerah. Mutasi satu daerah hanya dilakukan ketika ingin memindahkan alamat pemilik kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain (masih satu daerah) tetapi masih menggunakan nomor polisi yang sama.
Sedangkan untuk mutasi beda daerah, dilakukan ketika pengendara ingin memindahkan alamat pemilik kendaraan dari satu daerah ke daerah lainnya dengan mengganti nomor polisinya.
ADVERTISEMENT
Jika Anda ingin cabut berkas mobil antar provinsi, maka tahapan mutasi kendaraan terbagi menjadi dua tahapan, yakni tahapan di Samsat domisili awal dan tahapan di Samsat domisili baru guna mendapatkan surat-surat terbaru.
Lantas, berapa biaya cabut berkas mobil antar provinsi? Berikut penjelasannya.

Biaya Cabut Berkas Mobil Antar Provinsi

Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
Biaya cabut berkas mobil umumnya adalah sebesar 1% dari harga jual kendaraan Anda atau biasa disebut dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun biaya tersebut belum termasuk dari biaya administrasi Samsat maupun biaya lainnya.
Jika Anda memiliki kendaraan yang memiliki NJKB sebesar Rp 200 juta, maka hitungannya adalah 1% dari Rp 200 juta = Rp 2.000.000
Berikut perkiraan biaya cabut berkas mobil antar provinsi dikutip dari laman Lifepal:
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa besaran biaya cabut berkas mobil antar provinsi untuk kendaraan Anda adalah Rp 3.275.000.
Lantas, apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan cabut berkas mobil antar provinsi? Berikut penjelasannya

Syarat Cabut Berkas Mobil Antar Provinsi

Tentunya sebelum melakukan cabut berkas mobil, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya. Hal tersebut dilakukan agar Anda sudah siap secara penuh sebelum melakukan proses tersebut. Berikut persyaratan cabut berkas mobil antar provinsi:
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar biaya cabut berkas mobil antar provinsi 2022. Pastikan Anda sudah mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang harus Anda bawa untuk melakukan cabut berkas.
(AA)