Biaya Ganti Plat Mobil, Syarat dan Prosedurnya

Konten dari Pengguna
2 September 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Biaya ganti pelat mobil harus selalu disiapkan setiap 5 tahun sekali dibarengi oleh membayar pajak 5 tahunan. Fungsi utama dari pelat nomor ini adalah menjadi identitas untuk membedakan satu mobil dengan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, setiap lima tahun sekali memang perlu untuk mengganti pelat nomor mobil sekaligus melakukan perpanjangan STNK.
Tentu saja yang diganti bukanlah angka dan huruf di dalamnya, namun papan untuk menuliskan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya. Lantas berapakah biaya ganti pelat mobil ini?

Biaya Ganti Plat Mobil

Untuk biayanya sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti pelat mobil pada saat ini adalah Rp100.000.
Sedangkan untuk biaya STNK mobil adalah Rp200.000. Jika ditotal, maka Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 saja untuk pengurusan ganti pelat mobil sekaligus STNK. Dengan harga yang diberikan, mobil Anda sudah bisa digunakan secara aman serta sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa biaya ganti pelat mobil ini belum termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.
Ilustrasi Plat nomor. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

Syarat Ganti Plat Mobil

Untuk syarat ganti pelat mobil sendiri, ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan. Terdiri dari STNK asli & fotokopi, KTP asli & fotokopi, BPKB asli & fotokopi, dan mobil yang akan diganti platnya.
Selain itu pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK itu sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.
Semua berkas di atas harus tersedia saat ini mengganti pelat mobil. Jangan sampai ada yang ketinggalan karena pihak Samsat memiliki hak untuk menolak permintaan Anda.
ADVERTISEMENT
Daripada menghadapi masalah setiap lima tahun sekali, sebaiknya Anda menyimpan berkas seperti BPKB di tempat yang aman dan mudah diingat.

Prosedur Penggantian Plat Mobil

Selanjutnya ada beberapa langkah prosedur untuk mengganti pelat mobil. Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran di Samsat sesuai domisili tempat tinggal.
Yang pertama, serahkan seluruh berkas yang dibutuhkan. Lalu akan ada pengecekan fisik kendaraan serta kertas gesek untuk mengecek nomor rangka mesin kendaraan. Proses gesek nomor rangka mesin biasanya akan dilakukan bersama petugas.
Langkah selanjutnya adalah memberikan bukti pemeriksaan fisik ke loket bagian legalisasi yang ada di kantor Samsat. Jika sudah lengkap, Anda akan diberikan formulir untuk mengisi data mobil dan pemilik mobil. Isi sesuai fakta yang ada lalu serahkan kembali kepada petugas di sana. Ingat, tidak ada pemungutan biaya hingga proses ini.
ADVERTISEMENT
Sekarang saatnya melakukan pembayaran biaya ganti pelat mobil. Untuk biayanya sendiri sudah dijelaskan di atas.
Selain itu bisa saja ada biaya tambahan lainnya jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Maka dari itu, sebaiknya jadilah warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan agar proses seperti ganti pelat mobil bisa berjalan lancar tanpa ada biaya tambahan.
Supaya Anda tidak melupakan waktu mengganti pelat mobil dan perpanjang STNK, catat saja tanggal masa akhir berlakunya STNK agar tidak terkena denda pada kesempatan mendatang. Mencegah lebih baik daripada mengobati, bukan?
(HDZ)