news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Biaya Mutasi Kendaraan Roda 4 2022, Ini Syarat dan Caranya

Konten dari Pengguna
22 Juni 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Biaya mutasi kendaraan roda 4 2022 merupakan informasi yang berguna bagi Anda yang ingin meregistrasikan ulang kendaraan Anda. Baik dengan alasan berpindah domisili atau ingin balik nama kendaraan. Lantas, berapa besarannya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, mutasi atau cabut berkas merupakan hal yang diharuskan ketika Anda membeli kendaraan bermotor bekas atau berpindah ke domisili baru di luar kota/provinsi.
Hal tersebut dilakukan untuk meregistrasikan ulang kendaraan Anda karena pemiliknya sudah berpindah domisili dengan cara mengubah informasi yang tertera di STNK, BPKB, maupun pelat nomor.
Masyarakat juga kerap beranggapan bahwa proses mutasi kendaraan merupakan hal yang sulit, sehingga mereka menggunakan biro jasa untuk melakukan proses tersebut. Nyatanya, menggunakan biro jasa sama saja mengeluarkan biaya lebih banyak, hingga berlipat ganda.
Padahal, mengurus mutasi kendaraan secara mandiri merupakan hal yang mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan melakukan prosedurnya di Kantor Samsat. Berikut informasi seputar biaya, syarat, dan prosedur mutasi kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT

Syarat, Prosedur, dan Biaya Mutasi Kendaraan Roda 4

Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
Seperti yang sudah disebutkan di atas, melakukan mutasi merupakan hal yang mudah dan Anda tidak perlu memerlukan biro jasa untuk melakukannya. Maka dari itu, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan untuk melakukan mutasi. Berikut persyaratan yang harus Anda siapkan jika ingin melakukan mutasi kendaraan roda 4 dikutip dari laman LinkAja:

Syarat mutasi kendaraan Roda 4

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas, lantas bagaimana prosedurnya?

Prosedur Mutasi Kendaraan Roda 4

Tahap pertama yang harus Anda lakukan adalah memberikan laporan ke alamat Samsat yang terdaftar pada STNK maupun BPKB Anda. Kemudian Anda dapat memberikan dokumen berupa KTP dan BPKB pada loket mutasi, lalu Anda akan diberikan formulir untuk cek fisik kendaraan yang nantinya akan diserahkan ke petugas.
ADVERTISEMENT
Setelah itu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan dengan gesek nomor mesin dan nomor rangka. Setelah proses tersebut selesai, maka Anda dapat memberikan fotokopi BPKB, STNK, dan KTP ke loket mutasi.
Kemudian Anda mengunjungi bagian fiskal dan membayar fiskal, lalu kembali ke loket mutasi untuk membayar proses cabut berkas. Anda kemudian dapat mengambil berkas kartu induk dan serahkan ke bagian mutasi. Karena BPKB Anda akan ditahan sementara, Anda dapat mengambil surat jalan sementara untuk mengurus mutasi pada domisili yang baru.
Kemudian Anda dapat memberikan berkas-berkas yang diperlukan ke Samsat domisili terbaru Anda dan melakukan cek fisik kendaraan kembali. Jika kendaraan Anda lintas provinsi, maka akan dilakukan pengecekan kembali oleh Polda setempat. Lalu jika prosesnya sudah selesai, Anda dapat kembali ke Samsat domisili baru tersebut untuk mengambil dan membayar pelat nomor, STNK, BPKB, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Lantas, berapa biaya mutasi kendaraan roda empat? Berikut penjelasannya

Biaya Mutasi Kendaraan Roda 4

Biaya mutasi kendaraan roda empat harus dibayarkan bersama dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Biaya tersebut antara lain seperti biaya mutasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penerbitan BPKB baru, penerbitan BPKB baru, dan penerbitan TNKB baru.
Besaran BBNKB adalah sebesar 1% dari harga jual kendaraan Anda atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun biaya tersebut belum termasuk dari biaya administrasi Samsat maupun biaya lainnya. Berikut rincian harganya dikutip dari laman Auto2000:
ADVERTISEMENT
(AA)