Biaya Mutasi Motor dan Prosedurnya Tanpa Calo

Konten dari Pengguna
25 Mei 2021 19:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Melakukan mutasi motor yang dibeli secara bekas adalah hal wajib yang harus dilakukan terutama berasal dari luar daerah.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu bahwa melakukan mutasi motor bagi sebagian orang adalah hal yang merepotkan dan memakan waktu yang lama.
Beberapa diantaranya, bahkan menggunakan jasa calo dan harganya pun akan jauh lebih mahal dibanding harga yang telah ditentukan.
Padahal harga sebenarnya jauh lebih murah dibanding harga jika kita menggunakan jasa calo.
Meskipun Anda harus bersusah payah untuk mengurusnya. Setidaknya Anda dapat menghemat pengeluaran Anda daripada menggunakan jasa calo.
Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
Lalu, berapa biaya mutasi motor tanpa calo? Berikut Infootomotif sajikan besaran biayanya.

Besaran Biaya Mutasi Motor

Bagi Anda yang berniat untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor anda yang dibeli kondisi bekas berasa dari luar daerah, Dikutip dari NTMC Polri, untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000.
ADVERTISEMENT

Prosedur Mutasi Motor

Dalam melakukan proses balik nama, Anda akan melalui prosedur balik nama pada STNK dan balik nama pada BPKB. Di bawah ini adalah prosesnya:
Proses Balik Nama STNK Motor
Pertama, Anda harus melakukan balik nama pada STNK. Kunjungi kantor Samsat dan datangi loket mutasi setibanya di sana.
Serahkan berkas KTP dan BPKB ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah itu, Anda akan menerima surat hasil cek fisik. Serahkan surat ini kepada petugas untuk mendapatkan legalisirnya terlebih dahulu.
Berikutnya, datangi loket cek fiskal. Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil.
Jika sudah dipanggil, Anda akan membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayar.
ADVERTISEMENT
Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda isi.
Anda kemudian akan membayar tagihan mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK.
Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp 10.000 untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas. Lalu, daftarlah untuk pengajuan pembuatan STNK baru.
Anda dapat pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Setelah pendaftaran, Anda harus menunggu sampai 2 hari selama STNK baru sedang dibuat.
Jika STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Anda.
ADVERTISEMENT
Proses Balik Nama BPKB
Jika sudah memiliki STNK baru, berikutnya Anda harus membuat BPKB baru. Kunjungi Polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisir, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
Setibanya di Polda, datanglah ke bagian Ditlantas. Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda bawa.
Petugas kemudian akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan.
Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya.
Jika sudah dilunasi, kembali lagi ke loket balik nama dan serahkan bukti bayarnya. Untuk mendapatkan BPKB baru, Anda akan diminta menunggu sampai proses penerbitannya selesai pada tanggal yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Ketika sampai pada tanggal selesainya, kembalilah ke Polda dan tunjukkan bukti bayar pembuatan BPKB beserta fotokopi KTP. Tunggulah sampai nama Anda dipanggil untuk menerima BPKB baru atas nama Anda.
Bagaimana, sudah terbayang untuk melakukan mutasi motor sendiri tanpa menggunakan calo?
(HDZ)