
Belum lama ini, tilang secara manual/konvensional sudah ditiadakan melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/x/HUM.3.4.5/2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri. Lantas, berapa biaya tilang terbaru Kapolri 2022?
Dikutip dari kumparanNEWS, penindakan pelanggaran lalu lintas mulai dari 18 Oktober 2022 sudah tidak dilakukan secara manual, melainkan menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile.
Namun, hal ini tidak membuat polisi lalu lintas sudah berhenti beroperasi menjaga ketertiban lalu lintas. Para Polantas tetap harus memberikan teguran serta mendekatkan diri ke masyarakat guna melaksanakan pelayanan lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak melakukan pungli.
Jadi, para Polantas masih bertugas sebagai penanganan lalu lintas hingga pelanggaran lalu lintas, hanya saja tidak memberikan penilangan. Maka dari itu, kegiatan berlalu-lintas tetap terawasi baik secara konvensional maupun modern.
Pemberlakuan tilang secara elektronik (ETLE) membuat Anda perlu berhati-hati lagi dalam berkendara, khususnya memperhatikan rambu maupun marka jalan. Sebab, segala macam pelanggaran lalu lintas akan tertangkap maupun terekam kamera pengawas dan akan langsung didata oleh pihak kepolisian.
Agar tidak menyepelekan penilangan secara elektronik ini, berikut beberapa biaya tilang dalam melanggar peraturan lalu lintas yang ada.
Biaya Tilang Terbaru Kapolri 2022

Secara umum, biaya denda tilang yang dilakukan secara konvensional maupun elektronik tetap sama, yakni berkaca pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka dari itu, berikut beberapa biaya tilang terbaru Kapolri 2022:
- Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot: Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Mobil tidak memenuhi persyaratan teknik meliputi spion, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumber, dan penghapus kaca: Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah: Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI): Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan: Rp 500 ribu (Pasal 289).
- Pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu: Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
- Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari: Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 1).
- Pengendara yang tidak memberi isyarat lampu ketika akan berbelok atau balik arah: Rp 250 ribu (Pasal 294).
Demikianlah beberapa biaya tilang terbaru Kapolri 2022. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan sudah tidak menganggap remeh segala macam peraturan lalu lintas yang sudah diciptakan. Semoga bermanfaat.
(AA)
Kapan tilang manual sudah tidak lagi dioperasikan?
Bagaimana mekanisme ETLE?
Berapa tilang melanggar rambu lalu lintas?