Biaya Tilang Terbaru Kapolri 2022, Ini Daftarnya

Konten dari Pengguna
16 November 2022 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Biaya tilang baru Kapolri 2022. Foto: Youtube/NTMC
zoom-in-whitePerbesar
Biaya tilang baru Kapolri 2022. Foto: Youtube/NTMC
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, tilang secara manual/konvensional sudah ditiadakan melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/x/HUM.3.4.5/2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi atas nama Kapolri. Lantas, berapa biaya tilang terbaru Kapolri 2022?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanNEWS, penindakan pelanggaran lalu lintas mulai dari 18 Oktober 2022 sudah tidak dilakukan secara manual, melainkan menggunakan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile.
Namun, hal ini tidak membuat polisi lalu lintas sudah berhenti beroperasi menjaga ketertiban lalu lintas. Para Polantas tetap harus memberikan teguran serta mendekatkan diri ke masyarakat guna melaksanakan pelayanan lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak melakukan pungli.
Jadi, para Polantas masih bertugas sebagai penanganan lalu lintas hingga pelanggaran lalu lintas, hanya saja tidak memberikan penilangan. Maka dari itu, kegiatan berlalu-lintas tetap terawasi baik secara konvensional maupun modern.
Pemberlakuan tilang secara elektronik (ETLE) membuat Anda perlu berhati-hati lagi dalam berkendara, khususnya memperhatikan rambu maupun marka jalan. Sebab, segala macam pelanggaran lalu lintas akan tertangkap maupun terekam kamera pengawas dan akan langsung didata oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Agar tidak menyepelekan penilangan secara elektronik ini, berikut beberapa biaya tilang dalam melanggar peraturan lalu lintas yang ada.

Biaya Tilang Terbaru Kapolri 2022

Biaya tilang terbaru Kapolri 2022. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Secara umum, biaya denda tilang yang dilakukan secara konvensional maupun elektronik tetap sama, yakni berkaca pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka dari itu, berikut beberapa biaya tilang terbaru Kapolri 2022:
ADVERTISEMENT
Demikianlah beberapa biaya tilang terbaru Kapolri 2022. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan sudah tidak menganggap remeh segala macam peraturan lalu lintas yang sudah diciptakan. Semoga bermanfaat.
(AA)