Cara Cek Mobil Kena E-Tilang dengan Mudah

Konten dari Pengguna
26 April 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Cara cek mobil kena e-tilang dapat dilakukan dengan mudah. Pengecekan tilang tersebut tidak jauh berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya. Pengguna kendaraan dapat mengakses situs ETLE seperti kota-kota lainnya.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021 lalu. Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya.
Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara kerja tilang elektronik dan bagaimana cara cek mobil kena e-tilang? Berikut ini adalah ulasannya.

Cara Kerja E-Tilang

CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sistem tilang elektronik (ETLE) memiliki cara kerja khusus. Berikut ini adalah cara kerja tilang elektronik dikutip dari laman Korlantas Polri.

Tahap 1

Perangkat sistem tilang elektronik secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Media barang bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Tahap 2

Media barang bukti yang telah dikirim akan diidentifikasi oleh petugas. Proses identifikasi data kendaraan akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Setelah data diidentifikasi, petugas akan membuat surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
ADVERTISEMENT

Tahap 4

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik perlu melakukan konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran menggunakan BRIVA. Pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui Bank BRI maupun transfer ATM dari bank lain. Hal ini dilakukan bagi setiap pelanggaran yang telah diverifikasi untuk penegakkan hukum.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi, penegak hukum akan melakukan blokir STNK sementara. Pemblokiran akan dilakukan baik ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Cara Cek Mobil Kena E-Tilang

(RFN)