Cara Cek Tilang Elektronik Pakai Pelat Nomor Kendaraan

Konten dari Pengguna
12 November 2021 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di TMC Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di TMC Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dengan baik, pemerintah telah mengembangkan teknologi tilang elektronik. Tilang elektronik digunakan untuk melacak pelanggar lalu lintas yang nantinya akan dikenai sanksi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tilang elektronik atau ETLE sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021 lalu. Kehadiran ETLE ini sebagai cara Kepolisian menindak serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja ETLE ini memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Dikutip dari laman resmi Auto200, tilang elektronik menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan.
Jika memang terkena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Apabila semuanya cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah. Anda juga bisa mengecek sendiri apakah pernah terkena tilang ini.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian. Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.
Namun tenang saja, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya. Contohnya dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan.
Nah, apabila Anda ingin mengecek apakah kena tilang elektronik atau tidak, berikut ini kami akan berikan cara untuk mengeceknya. Dilansir dari KumparanOTO, berikut ini caranya.

Cara Cek Tilang Elektronik

Untuk mengetahui Anda kena tilang elektronik atau tidak cukup mudah. Berikut penulis rangkum langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
10 Jenis Sasaran Penindakan Tilang Elektronik
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik, meliputi:
Besaran Denda Berdasarkan Peraturan
Menyoal besaran biaya denda pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik, berikut rincian yang bisa Anda catat.
ADVERTISEMENT
Cara membayar denda tilang elektronik
Jika Anda terkena tilang, tidak perlu khawatir atau bingung. Cara membayar tilang juga sangat mudah.
Di dalam surat yang Anda terima tertera nomor virtual account untuk membayar sejumlah denda yang Anda langgar. Anda bisa membayar melalui akun bank BRI, BNI, dan Mandiri. Menggunakan seluler sambil berkendara Rp 750 ribu
Hal tersebut juga dapat Anda lakukan ketika Anda mengeceknya pada etle-pmj.info.
(FOV)