Cara Membuat SIM Online, Ikuti Langkah ini

Konten dari Pengguna
31 Maret 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Banyak yang belum tahu bahwa untuk pembuatan SIM bisa dilakukan secara online sekarang. Dengan cara ini, Anda lebih dapat menghemat waktu.
ADVERTISEMENT
Selain lebih cepat, membuat SIM online sendiri bisa dibilang sangat mudah. Dan tentu tidak terlalu melelahkan dibandingkan jika harus mendatangi langsung Polrestabes yang bisa memakan waktu hampir seharian.
SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat yang ingin berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Jika Anda berencana ingin membuat SIM baru, berikut ini cara membuat SIM online.

Cara Membuat SIM Online

Pembuatan SIM Internasional online Foto: dok. laman Korlantas
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Cara Bikin SIM Online Menggunakan Aplikasi SINAR

Anda juga bisa menggunakan aplikasi SINAR. Untuk caranya sendiri kurang lebih sama.
ADVERTISEMENT
Untuk rincian biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
(HDZ)