Cara Mengecek Pajak Motor, Begini Tahapannya

Konten dari Pengguna
22 Juli 2021 5:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Membayar pajak sepeda motor adalah suatu kewajiban bagi Anda para pemilik kendaraan roda ini. Pastikan, masa pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda tidak terlewat.
ADVERTISEMENT
Namun, bagaimana jika lupa kapan harus membayar dan besaran pajaknya? Dikutip dari website resmi suzuki.co.id, pemilik motor dapat menemukan informasi tarif pajak di salah satu sisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Di lembar tersebut, Anda akan menemukan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Informasi lainnya yang akan ditemukan oleh pemilik motor adalah batas waktu pembayaran pajak.
Jangan khawatir kalau STNK Anda terselip. Anda juga bisa mengecek pajak motor secara online dengan cara-cara berikut.

Cara Mengecek Pajak Motor secara Online

Dikutip dari KumparanOTO ada 4 cara untuk melakukan cek pajak motor menggunakan hape, berikut rangkumannya:
1. Cek pajak motor lewat SMS
Anda bisa menggunakan layanan SMS. Mengacu keterangan resmi laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta cara mengecek pajak dapat dilakukan dengan mudah, caranya:
ADVERTISEMENT
Ketik INFO(spasi)RANMOR(spasi)pelat nomor kendaraan tanpa spasi, lalu kirim ke 8893.
Misalnya: INFO RANMOR B005KUM kemudian kirim ke 8893.
Balasan dari layanan SMS 8893 saat mengecek pajak kendaraan bermotor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
Anda tak perlu menunggu lama. Pesan Anda akan mendapat balasan berupa informasi merek, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
2. Lewat USSD *368*1#
Cara selanjutnya bisa menggunakan layanan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) dengan menekan *368*1# lalu tekan enter atau telepon.
Berikutnya akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi, mencakup:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLING
Pilih menu yang diinginkan. Misalnya, jika Anda ingin mengetahui pajak kendaraan bermotor, tekan 2 lalu reply.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Anda akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari Polda Metro Jaya berisi informasi dan nominal seperti tertera pada STNK, ditambah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta status kepemilikan.
Nah merujuk lima layanan tersebut, Anda juga dapat mengaktifkan fitur pengingat bayar pajak dengan memilih menu nomor 3.
Setelah di-klik, akan muncul balasan SMS dari Polda Metro Jaya, yang isinya: Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).
Balasan dari layanan USSD Polda Metro Jaya saat mengecek pajak kendaraan bermotor dan fasilitas pengingat bayar pajak. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO)
Seterusnya mengenai Info SIMLING dan SAMLING yang digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling guna perpanjangan SIM, serta Samsat Keliling untuk bayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
3. Melalui e-Samsat
Selanjutnya Anda juga bisa menggunakan laman e-Samsat. Untuk nomor polisi daerah Jakarta (dalam cakupan Metro Jaya), bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
4. Aplikasi SAMOLNAS atau Samsat sesuai pelat nomor dikeluarkan
Ilustrasi Samolnas Foto: dok. Istimewa
Terakhir, Anda bisa cek menggunakan aplikasi SAMOLNAS. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi ini di handphone Anda.
Anda juga dapat manfaatkan aplikasi yang terhubung dengan Bapenda atau Samsat yang mengeluarkan pelat nomor kendaraan Anda, contohnya plikasi SAMBARA untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat, SAMBAT untuk layanan pajak kendaraan wilayah Banten, atau SAKPOLE untuk daerah Jawa Tengah, dan lainnya.
(HDZ)