Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik dengan Mudah

Konten dari Pengguna
18 November 2021 8:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sanksi tilang merupakan sanksi yang diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan di jalan raya. Sanksi bisa dikenakan hukuman berupa denda atau kurungan penjara. Dengan berkembangnya zaman, sekarang ini telah tercipta tilang elektronik. Apakah Anda tahu bagaimana cara mengetahui kena tilang elektronik atau tidak?
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik sendiri yaitu sebuah teknologi pendeteksi pengguna jalan raya yang melanggar aturan lalu lintas. Saat ini, tilang elektronik telah terpasang di beberapa daerah di Indonesia. Tilang Elektronik atau ETLE sudah berlaku di beberapa kota sejak bulan Maret 2021 lalu.
Adanya ETLE ini sebagai cara Kepolisian menindak serta menekan angka pelanggaran lalu lintas. Cara kerja ETLE ini memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawas di beberapa titik jalan protokol. Dengan rekaman tersebut, pihak Kepolisian memiliki bukti pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Dikutip dari laman resmi Auto200, tilang elektronik menggunakan kamera canggih yang mampu mengenali ragam jenis pelanggaran. Dengan sistem komputerisasi, maka tidak perlu lagi menempatkan petugas kepolisian di beberapa titik ruas jalan untuk mengambil tindakan.
ADVERTISEMENT
Jika memang terkena tilang elektronik, maka petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Apabila semuanya cocok, pengendara akan mendapatkan surat konfirmasi ke alamat rumah. Anda juga bisa mengecek sendiri apakah pernah terkena tilang ini.
Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian. Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.
Namun tenang saja, pengendara memiliki hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadanya. Contohnya dengan memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirinya atau bukan.
Nah, apabila Anda ingin mengecek apakah kena tilang elektronik atau tidak, berikut ini kami akan berikan cara untuk mengeceknya. Dilansir dari KumparanOTO, berikut ini caranya.
ADVERTISEMENT

Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik

10 Jenis Sasaran Penindakan Tilang Elektronik
Mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik, meliputi:
(FOV)