Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Konten dari Pengguna
6 Mei 2021 18:34 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pemilik kendaraan khususnya mobil diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Termasuk pajak 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu menjadi penting bagi para pengendara untuk tidak terlambat membayar pajak kendaraan Khususnya mobil. Dan berikut simulasi biaya denda pajak kendaraan mobil.
Simulasi Biaya Denda Pajak Mobil
Untuk Anda sedang berada di posisi keterlambatan membayar denda kendaraan anda entah karena terlupa oleh kesibukan sehari hari.
Berikut ini cara menghitung biaya denda pajak kendaraan menurut laman resmi NTMC Polri.
Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
ADVERTISEMENT
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Jadi jika pajak kendaraan bermotor Anda sekitar Rp 452.000 dan mengalami keterlambatan sekitar 2 bulan, maka perhitungannya 452.000 x 25% x 2/12 + 32.000 dengan hasil denda yang harus dibayar sekitar Rp 50.833.
(HDZ)