Cara Menghitung Denda Pajak Mobil, Berdasarkan Keterlambatannya

Konten dari Pengguna
12 Mei 2021 7:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
ADVERTISEMENT
Sebagai pemilik mobil, Anda baiknya mengetahui kapan harus melunasi pajaknya. Tanggal jatuh tempo pajak mobil biasanya tertera di STNK mobil Anda.
ADVERTISEMENT
Jika terlambat membayar, Anda akan dikenakan denda atas kelalaian itu. Denda ini dihitung berdasarkan lamanya Anda melewati batas waktunya.
Meskipun terlambat 1 hari, Anda akan dikenakan denda karena terlambat membayar pajak mobil atau PKB. Semakin tertunda pembayarannya, tentu saja dendanya akan semakin membengkak.
Bila terlanjur mengalami keterlambatan membayar pajak mobil, Anda bisa mempersiapkan dana tambahan untuk melunasi dendanya. Berikut ini kami sajikan cara menghitung berapa denda pajak mobil yang harus Anda bayar.

Cara Menghitung Denda Pajak Mobil

Seperti penjelasan sebelumnya, besaran denda pajak mobil akan dipengaruhi lamanya keterlambatan pembayaran pajak mobil. Rinciannya berdasarkan durasi keterlambatan adalah sebagai berikut:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
ADVERTISEMENT
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Untuk membantu Anda memahaminya lebih mudah, di bawah ini adalah simulasi cara menghitung denda pajak mobil:
Misalnya pajak mobil Anda setiap tahunnya sebesar Rp 1.450.000, lalu Anda sudah terlambat membayar selama 2 bulan. Jika kendaraan Anda adalah mobil pribadi, maka tergolong tipe DP dengan besaran SWDKLLJ nya Rp 140.000.
Berikutnya, masukkan angka-angkanya ke dalam rumus:
Rp 1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp 140.000 (SWDKLLJ)
Berdasarkan rumus di atas, maka jumlah denda yang harus dibayarkan adalah Rp 200.416. Denda ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil Anda. (RAS)
ADVERTISEMENT