Cara Mengurus Pajak Motor 2022 dan Persyaratannya
Konten dari Pengguna
24 Mei 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus pajak motor 2022 cukup mudah. Anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui berbagai metode pembayaran yang telah disediakan. Namun, Anda dapat datang ke Samsat terdekat jika belum terlalu paham cara mengurus pajak motor.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor . Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana cara mengurus pajak motor 2022 ? Berikut ini adalah ulasannya.
Syarat Mengurus Pajak Motor 2022
Anda dapat menyiapkan beberapa persyaratan sebelum mengurus pajak motor. Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan dikutip dari laman KoinWorks.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Pajak Motor
Biaya Pengurusan Pajak Motor 2022
Anda akan dikenakan biaya saat melakukan pengurusan pajak motor. Berikut ini adalah biaya pajak motor dikutip dari laman LinkAja.
Biaya tersebut belum termasuk dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dilansir dari laman Bappenda Jakarta, sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan premi sebesar Rp 32.000. Untuk sepeda motor di atas 250 cc, pemilik dikenakan premi sebesar Rp 80.000.
(RFN)