Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo
Konten dari Pengguna
25 Mei 2021 9:24 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap berkendara agar terhindar dari tilang.
ADVERTISEMENT
Untuk denda tilang akibat tidak membawa STNK disini menurut pasal 281 jika tidak bisa menunjukkan STNK siap-siap didenda Rp 1 juta atau kurungan penjara 4 bulan
Nah, agar hal itu tak terjadi segera urus STNK Anda yang hilang. Berikut ini cara pembuatan STNK baru yang dilansir dari laman resmi NTMC Polri.
Bawa dokumen yang dibutuhkan
Pertama, datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk dibuatkan Surat Keterangan Hilang STNK .
Kemudian, siapkan KTP asli serta fotokopi pemilik kendaraan. Jika sudah, bawa juga fotokopi STNK dan BPKB asli berikut fotokopi-nya.
Kunjungi Samsat
Jika yakin semua dokumen tadi sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke Samsat menggunakan motor yang STNK-nya hilang
Agar tak sia-sia, perhatikan jadwal buka Samsat . Umumnya operasional beroperasi mulai Senin hingga Sabtu.
ADVERTISEMENT
Cek fisik kendaraan
Setelah sampai di Samsat, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Di tahap ini punya tujuan untuk mengetahui dan mencocokkan kendaraan mulai dari nomor, mesin, rangKa, hingga warna kendaraan.
Prosesnya tak butuh waktu lama sekitar 15 menit, nanti Anda akan diberikan surat oleh petugas sebagai syarat untuk mengurus cek blokir kendaraan.
Surat cek blokir berfungsi untuk mengetahui motor Anda terindikasi atau aman dari tindak kejahatan atau pencurian.
Datang ke loket STNK
Jika sudah mendapat surat cek blokir, langkah selanjutnya Anda harus mengisi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK. Jangan lupa sertakan semua dokumen yang sudah di bawa tadi.
Kemudian urus pembuatan STNK baru di Loket BBN II (Bea Balik Nama). Untuk diingat, sertakan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
ADVERTISEMENT
Bayar administrasi STNK baru
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan pembuatan STNK baru kendaraan roda dua dibebankan Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu untuk roda empat.
Namun biaya itu bisa membengkak jika kendaraan Anda terlewat membayar pajak. Jadi, saat urus STNK baru Anda juga wajib membayar keterlambatan pajak.
Tak berselang lama, STNK baru Anda sudah rampung berikut dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
(HDZ)