Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Tanpa BPKB

Konten dari Pengguna
25 Mei 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STNK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK motor merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa ketika berkendara. Jika tidak mampu menunjukkan STNK, Anda bisa dikenai hukuman penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1 juta menurut pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, STNK motor harus selalu disimpan di tempat yang aman dan mudah Anda ingat. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan.
Namun, jika STNK motor Anda hilang pun tetap ada prosedur untuk mengurusnya. Persyaratannya pun cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, serta BPKB asli dan fotokopi.
Anda juga perlu membawa Surat Keterangan Hilang STNK. Surat ini bisa Anda urus di Polsek atau Polres terdekat dari domisili Anda.
Lalu, bagaimana jika belum memegang BPKB? Pemilik motor yang belum mengantongi dokumen ini biasanya karena status kendaraannya masih kredit, sehingga BPKB masih dipegang oleh pihak leasing.
Tetapi Anda tidak perlu khawatir sebab STNK yang hilang itu masih bisa diurus meskipun tanpa BPKB. Untuk menggantikan BPKB asli sebagai syarat dokumen, Anda dapat memakai fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat pengantar dari leasing.
ADVERTISEMENT
Nah, jika Anda sudah mengantongi dokumen pengganti BPKB asli, selanjutnya lakukan prosedur mengurus STNK hilang. Berikut ini adalah informasinya dikutip dari situs resmi NTMC Polri.

Cara Mengurus STNK Motor Hilang Tanpa BPKB

Untuk mengurus STNK hilang tanpa BPKB, berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
Mengunjungi Kantor Samsat
Seperti yang sudah dijelaskan, Anda harus memastikan semua dokumen sudah dibawa sebelum mengurusnya. Lalu langkah pertama, datangilah Kantor Samsat di wilayah domisili Anda. Perlu diingat, Kantor Samsat bisa dikunjungi pada waktu operasionalnya di hari Senin sampai Sabtu.
Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Sesampainya di Samsat, melaporlah untuk mengurus STNK yang hilang. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda untuk prosedur cek fisik kendaraan.
ADVERTISEMENT
Ini bertujuan untuk mengetahui serta mencocokkan motor Anda dengan identitas kendaraan yang tercantum, seperti nomor kendaraan, mesin, rangka, hingga warnanya.
Saat prosedur cek fisik sudah selesai, Anda akan menerima surat hasil cek fisik untuk syarat mengurus cek blokir kendaraan.
Surat ini berfungsi sebagai keterangan yang menunjukkan bahwa kendaraan Anda sudah diblokir dan aman dari indikasi pencurian. Buatlah salinan atau fotokopi dari surat hasil ini.
Isi Formulir di Loket STNK
Langkah berikutnya, datangilah loket STNK. Anda kemudian akan diminta mengisi formulir untuk pengajuan pembuatan STNK baru. Sertakan semua dokumen yang Anda siapkan dan juga pengganti BPKB nya.
Selanjutnya, datangi loket BBN II (Bea Balik Nama) guna mengurus pembuatan dokumen STNK baru. Jangan lupa lampirkan semua berkas persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
Setelah semua formulir dan persyaratan diserahkan ke petugas, terakhir Anda akan melunasi biaya pembuatan STNK baru. Besaran biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Untuk kendaraan motor, pembuatan STNK baru dikenai biaya sebesar Rp 100 ribu.
Jika ada pajak yang belum terbayarkan, maka biaya pembuatan itu akan dibayarkan bersamaan dengan biaya pajak kendaraan Anda.
Tunggulah beberapa saat selama proses pembuatannya. Jika sudah, Anda akan menerima STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Itulah cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus STNK motor yang hilang tanpa BPKB. Setelah mendapatkan yang baru, simpanlah STNK dengan hati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.
(RAS)