Cara Perpanjang SIM Online, Jangan Lupa Ikuti Tes Kesehatan dan Psikologi

Konten dari Pengguna
2 Juni 2021 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perpanjang SIM adalah sebuah keharusan yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali agar kita tetap bisa mengemudi ke kendaraan kita dengan aman tanpa berpikiran akan ditilang.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau dan denda maksimal Rp 1 juta.
Jika anda ingin memperpanjangan SIM anda namun karena kesibukan anda tidak dapat diganggu gugat.
Anda bisa memanfaatkan layanan online yang saat ini sudah disediakan oleh Korlantas Polri.
Layanan online ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Anda yang menggunakan ponsel pintar dengan sistem operasi Android bisa mengunduhnya di Play Store.
Digital Korlantas Polri sendiri merupakan aplikasi yang menyediakan berbagai macam layanan, seperti informasi kendaraan, E-Tilang, SIM, dan lain-lain. Untuk memperpanjang SIM, terdapat layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) yang bisa Anda akses di menu SIM.
ADVERTISEMENT
Nah, jika Anda yang ingin mencoba perpanjang SIM online dengan menggunakan layanan dari Digital Korlantas Polri ini, simak cara-caranya berikut.

Cara Perpanjang SIM Online

Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini adalah langkah-langkah mengurus perpanjang SIM online via aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Registrasi
Pertama, Anda terlebih dulu harus registrasi di aplikasi. Isilah nomor handphone, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
Setelah itu, Anda perlu membuat pin dari 6 digit angka yang mudah diingat. Berikutnya Anda akan mengisi identitas diri seperti nama lengkap, NIK, dan email pribadi yang Anda miliki.
2. Verifikasi dan Aktivasi
Usai menyelesaikan registrasi, Anda akan melakukan verifikasi wajah. Aplikasi akan membantu Anda mengambil foto diri. Sesudah itu, buka email dan klik link aktivasi akun yang Anda terima.
ADVERTISEMENT
3. Menu SIM
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu SIM. Lalu pilih golongan SIM.
Nomor SIM harus diisi pada kolom yang tersedia. Selanjutnya unggah foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pas foto Anda.
4. Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
Daftarlah untuk tes kesehatan pada menu e-Rikkes. Masukkan NIK dan swafoto diri Anda untuk mendaftar. Kemudian pilih dokter dan jadwal yang sesuai dengan Anda.
Kode booking akan diberikan setelah mendaftar. Pergilah ke tempat yang telah ditentukan sesuai jadwal yang dipilih dan tunjukkan kode booking kepada petugas.
Usai cek kesehatan, Anda akan membayar biaya tes kesehatan via ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI. Hasil tes akan segera dikirimkan ke akun Anda.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, daftar untuk tes psikologi pada menu E-PPsi. Hasilnya juga akan terkirim ke akun Anda secara otomatis.
5. Pengambilan SIM
Berikutnya, tentukan wilayah Polda dan Satpas terdekat. Isilah data rekening untuk keperluan pengembalian dana atau pembatalan jika ada.
Pilihlah metode pengambilan SIM, seperti pengambilan langsung, diwakili dengan surat kuasa, atau pengiriman melalui Kantor Pos.
6. Pembayaran dan Konfirmasi
Langkah terakhir adalah menyelesaikan pembayaran via ATM atau mobile banking dengan virtual account Bank BNI yang diberikan. Setelah melunasi pembayaran, SIM baru Anda akan segera dibuat.
Ketika sudah menerima SIM yang baru, lakukan konfirmasi pada aplikasi dan digitalisasi SIM akan terkirim secara otomatis.
(HDZ)