Cara Perpanjang SIM Online, Praktis dan Mudah!

Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri. (Foto: Reno Esnir/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
Kesibukan sehari-hari terkadang membuat banyak orang kesulitan mengurus hal-hal wajib di luar pekerjaan. Seperti urusan melakukan perpanjang SIM, kesibukan yang ada bisa menyulitkan jika harus mengunjungi Satpas atau bahkan SIM Keliling.
ADVERTISEMENT
Namun, Anda yang memiliki jadwal padat tidak perlu khawatir sebab kini perpanjang SIM bisa dilakukan tanpa mengunjungi Satpas. Anda bisa daftar perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Digital Korlantas Polri adalah aplikasi yang dirilis untuk menyediakan layanan dan informasi untuk pemilik kendaraan. Untuk mendaftar perpanjang SIM online, bisa menggunakan layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada menu SIM.
Anda bisa mengunduh aplikasinya di Play Store untuk ponsel Android. Bagi pengguna iOS, harap bersabar karena aplikasi ini masih belum tersedia di App Store.
Bagi Anda yang hendak mencoba mendaftar perpanjang SIM secara online, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Cara Perpanjang SIM Online

Dikutip dari kumparanOTO, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika mendaftar perpanjang SIM online. Berikut ini adalah penjelasannya:
ADVERTISEMENT
1. Registrasi pada Aplikasi
Lakukan registrasi ketika Anda membuka aplikasi Digital Korlantas Polri. Masukkan nomor handphone, lalu cek kotak masuk SMS. Catat kode OTP dan masukkan ke kolom yang tersedia di aplikasi.
Selanjutnya, buatlah pin terdiri dari 6 angka yang mudah Anda ingat. Lalu isilah data identitas diri yang meliputi nama lengkap, NIK, dan alamat email aktif.
2. Verifikasi Wajah dan Aktivasi Akun
Berikutnya Anda akan melakukan verifikasi wajah. Sistem akan membantu Anda mengambil foto untuk disesuaikan dengan KTP.
Sesudah verifikasi wajah, buka email dan lakukan aktivasi akun pada link yang diberikan kepada Anda.
3. Pilih Menu SIM
Setelah itu, pilih menu SIM di halaman utama aplikasi. Tentukan golongan SIM yang akan diperpanjang, seperti SIM A atau SIM C.
ADVERTISEMENT
Masukkan nomor SIM pada kolom yang tersedia, kemudian unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
4. Pendaftaran Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
Pada langkah ini, Anda akan mendaftar untuk tes kesehatan pada menu e-Rikkes. Pilih menu tersebut dan masukkan NIK dan swafoto diri Anda.
Jika sudah registrasi e-Rikkes, pilihlah dokter dan jadwal pemeriksaan yang sesuai waktu Anda. Kode booking akan diberikan untuk ditunjukkan ke petugas pada saat mengecek kesehatan di tempat yang ditentukan kepolisian.
Selesai cek kesehatan, lakukan pemabayaran via ATM atau mobile banking menggunakan virtual account Bank BNI. Hasilnya akan langsung terkirim ke akun Anda di aplikasi.
Lalu, buka menu E-PPsi dan daftarkan diri Anda untuk tes psikologi. Seperti halnya hasil tes kesehatan, hasil dari tes psikologi akan otomatis terkirim ke akun Anda.
ADVERTISEMENT
5. Tentukan Metode Pengambilan
Pilihlah wilayah Polda dan Satpas sesuai domisili Anda. Isi juga data rekening untuk keperluan apabila ada pengembalian dana atau pembatalan.
Tentukan metode pengambilan SIM, antara lain pengambilan langsung di Satpas, diwakilkan dengan surat kuasa, atau menggunakan pengiriman PT Pos Indonesia.
6. Lakukan Pembayaran dan Konfirmasi
Terakhir, selesaikan pembayaran melalui ATM atau mobile banking menggunakan virtual account Bank BNI. Anda tinggal menunggu SIM selesai dibuat setelahnya.
Jika sudah menerima SIM baru, jangan lupa konfirmasi di aplikasi bahwa SIM sudah Anda pegang.
(RAS)