Catat, Ini Biaya Perpanjang SIM C yang Habis Masa Berlakunya

Konten dari Pengguna
3 Mei 2021 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya SIM C bagi pengendara motor wajib hukumnya untuk melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali sejak SIM C Anda diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Jika tidak dapat menunjukan SIM anda karena belum memperpanjang SIM C Anda bisa dikenai pidana maksimal 1 bulan penjara atau/dan denda Rp 250 ribu sesuai yang tertera dalam pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika hendak memperpanjang SIM C Anda? berikut lebih rincinya.

Biaya Perpanjang SIM C

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi termasuk SIM C memerlukan biaya-biaya perpanjangan yang harus dibayar.
Biaya tersebut akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Untuk SIM C yang digunakan pengendara motor, biaya perpanjang SIM adalah sebesar Rp 75 Ribu berdasarkan PP tersebut. Namun, ada biaya tambahan yang masih harus Anda lunasi.
ADVERTISEMENT
Biaya tambahan itu adalah biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Untuk biaya asuransi, Anda akan dikenai sebesar Rp 30 ribu. Sementara biaya untuk pemeriksaan kesehatan adalah Rp 25 ribu.
Jika dijumlahkan, maka biaya yang perlu Anda siapkan untuk memperpanjang SIM yaitu Rp 130 ribu.
(HDZ)