Catat! Ini Denda Telat Bayar Pajak Motor

Konten dari Pengguna
5 Mei 2021 8:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
ADVERTISEMENT
Sebagai pemilik motor, membayar pajaknya setiap tahun adalah kewajiban yang tidak boleh Anda lewatkan. Jika telat bayar sedikit saja, denda pajaknya sudah menanti.
ADVERTISEMENT
Tanggal jatuh tempo pajak motor ini tercantum dalam STNK beserta besaran PKB nya. Namun, tidak jarang terjadi si pemilik lupa membayar karena padatnya jadwal harian.
Oleh karena itu, penting untuk mengingat atau mencatat kapan Anda harus membayar pajak motor. Semakin lama durasi menunggaknya, maka semakin besar pula dendanya.
Jika ini terjadi, maka Anda harus menyiapkan uang lebih ketika mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak motor. Bagi Anda yang mengalami keterlambatan bayar, catat besaran dendanya di bawah ini:

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Seperti yang dijelaskan di atas, lamanya keterlambatan bayar pajak akan mempengaruhi besaran denda yang dikenakan. Berikut ini adalah rinciannya:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
ADVERTISEMENT
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, SWDKLLJ untuk motor setidaknya terdapat 2 golongan. Pertama, motor golongan C1 atau motor di bawah 250 cc dengan besaran SWDKLLJ Rp 32.000. Sedangkan motor di atas 250 cc termasuk golongan C2 dengan besaran tarifnya Rp 80.000. (RAS)