Cek Pajak Kendaraan Jambi, Ini Metodenya

Konten dari Pengguna
15 September 2021 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pajak kendaraan merupakan hal yang wajib dibayarkan setiap tahunnya oleh pemiliknya. Tarif pajak di setiap kendaraan nominalnya berbeda-beda. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Apabila Anda ingin mengetahui pajak kendaraan secara lengkap dan mudah, sekarang ada berbagai layanan yang telah disediakan. Cukup hanya dengan handphone, Anda sudah bisa mengetahui secara rinci seputar pajak dan tipe kendaraan.
Khusus bagi Anda warga Jambi, kami akan memberikan informasi cara cek pajak kendaraan dengan mudah yaitu via online. Simak artikel berikut mengenai cara cek pajak kendaraan wilayah Batam.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock

Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi

Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
ADVERTISEMENT
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Sayangnya untuk pelat nomor Jambi ini kita tidak bisa cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway. Mengapa demikian karena, untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
ADVERTISEMENT
Itulah dua metode untuk mengecek pajak kendaraan untuk warga Jambi. Layanan ini telah disediakan oleh pemerintah guna menciptakan efisiensi kepada masyarakat.
(FOV)