Cek Pajak Kendaraan Online Jatim, 4 Langkah Mudah

Konten dari Pengguna
22 September 2021 7:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Bayar pajak kendaraan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak kendaraan merupakan pajak daerah yang dikelola dari pajak provinsi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Auto2000, Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomer 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Di zaman yang serba digital saat ini, hampir semua telah berbasis online. Sama halnya seperti mengecek pajak kendaraan, Anda bisa melakukannya hanya dengan Smartphone yang Anda miliki dan tidak perlu untuk keluar rumah.
ADVERTISEMENT
Apabila Anda masyarakat Jawa Timur (Jatim), pemerintah sudah menyiapkan layanan cek pajak kendaraan secara online. Jika Anda ingin tahu caranya, simak berikut cara yang mudah via online.

Cek Pajak Kendaraan Online Jatim

Untuk aplikasi e-Samsat wilayah Jatim, Anda bisa unduh dengan nama "E-SMART SAMSAT JATIM" di Playstore. Nantinya, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan di wilayah Jatim.
(FOV)