Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jakarta? Kini Bisa Lewat Handphone

Konten dari Pengguna
11 Mei 2021 4:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cek pajak kendaraan lewat handphone. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek pajak kendaraan lewat handphone. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika Anda ingin mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB), Anda bisa membuka STNK kendaraannya. Di sana tercantum informasi-informasi penting mengenai kendaraan yang Anda miliki.
ADVERTISEMENT
Namun, jika Anda merasa kesulitan untuk mencari STNK terlebih dahulu, bisa mencoba layanan cek pajak lain yang tersedia. Anda bisa memanfaatkan handphone yang dimiliki dan data kendaraan akan segera muncul.
Layanan cek pajak lewat melalui handphone ini berbeda-beda di setiap daerah. Bagi Anda warga Jakarta, berikut ini cara cek pajak kendaraan yang bisa dicoba.

Cek Pajak Kendaraan Bemotor wilayah Jakarta

Dikutip dari kumparanOTO, ada 3 cara yang bisa dilakukan jika Anda hendak mengecek PKB. Berikut ini adalah ketiga cara tersebut:
1. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via SMS
Untuk menggunakan layanan SMS ini, cukup ketik format SMS nya yaitu INFO (spasi) RANMOR (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi. Lalu kirim SMS dengan format tersebut ke 8893. Contoh cara mengisi formatnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
INFO RANMOR B005KUM.
Jika sudah terkirim, beberapa saat kemudian SMS balasan akan masuk yang berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
Balasan SMS cek pajak kendaraan dari Polda Metro Jaya. (Foto: Aditra Pratama Niagara/kumparan)
2. Menggunakan Layanan *368*1#
Selain SMS, Anda bisa memanfaatkan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) pada menu telepon di handphone Anda. Cukup ketikkan *368*1# lalu tekan enter atau telepon.
Setelah itu, layar telepon akan menampilan informasi seperti ini:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLING
Tampilan menu USSD *368*1#. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Jika ingin mengecek pajak kendaraan bermotor, pilih menu Info Pajak Ranmor dengan mengetik angka 2 lalu tekan Reply. SMS balasan berisi informasi dari Polda Metro Jaya akan masuk ke nomor Anda.
ADVERTISEMENT
Informasi ini berisi nominal pajak seperti yang tertera di STNK, Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dan status kepemilikan.
Sebagai informasi, Anda juga bisa memanfaatkan menu nomor 3 jika ingin mengaktifkan fitur pengingat pajak. Anda akan mendapatkan SMS dari Polda Metro Jaya, dengan isinya seperti ini:
Pajak Reminder Notifikasi Jatuh Tempo masa STNK Berhasil Diingatkan 2 Minggu Sebelum (tanggal masa berlaku).
Selain itu, Info SIMLING digunakan untuk mengetahui lokasi SIM Keliling. Sedangkan Info SAMLING bisa Anda pilih untuk mencari lokasi Samsat Keliling.
3. Melalui e-Samsat
Tampilan situs e-Samsat Jakarta. (Foto: samsat-pkb2.jakarta.go.id)
Anda juga bisa menggunakan internet untuk mengecek pajak kendaraan. Gunakan browser di handphone Anda untuk mengakses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Jika sudah diakses, Anda akan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Nomor Polisi dan NIK. Lalu, centang kotak verifikasi keamanan dan klik cari. Informasi pajak kendaraan Anda akan muncul setelahnya.
ADVERTISEMENT
(RAS)