Cek Pajak Mobil Jakarta, Berikut Ini Caranya

Konten dari Pengguna
5 Oktober 2021 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Toyota Yaris X-Urban. Foto: dok. Sanook
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Yaris X-Urban. Foto: dok. Sanook
ADVERTISEMENT
Pajak mobil merupakan kewajiban para pemilik kendaraan yang dibayarkan setiap tahunnya. Besaran pajak kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya. Ini sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari situs resmi Auto2000, Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak mobil ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Apabila Anda warga Jakarta yang memiliki mobil dan ingin mengecek pajaknya, pemerintah telah memberikan layanan mudah melalui online. Dengan adanya hal tersebut, masyarakat bisa melihat besaran tarif pajak mobil yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dalam website yang telah disediakan juga menampilkan rincian tanggal atau jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Cara mengecek pajak mobil melalui website dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs layanan pajak yang sudah terdaftar pada daerah masing-masing.
Jika Anda ingin tahu caranya, simak penjelasan di bawah ini.

Cara Cek Pajak Mobil Wilayah Jakarta

Samsat Drive Thru. Foto: dok. Sonny HB
Cek Pajak Mobil Melalui Website
Cek Pajak Mobil melalui Aplikasi Resmi Samsat
Cara lain untuk cek pajak kendaraan Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
Nantinya, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan. Anda bisa mengunduhnya melalui smartphone yang Anda punya dengan nama "Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta".
Cek Pajak Mobil melalui *368#
Selain website dan aplikasi, Anda bisa memanfaatkan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) pada menu telepon di Smartphone Anda. Cukup ketikkan *368# lalu tekan enter atau telepon.
Setelah itu, layar telepon akan menampilkan informasi seperti ini:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLINGING, info SAMLING
(FOV)