Konten dari Pengguna

Cek Pajak Motor Jabar dengan 3 Cara Mudah Ini

27 Januari 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Yamaha Lexi Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yamaha Lexi Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga Jawa Barat yang ingin melakukan cek pajak motor Jabar, kini bisa melakukannya hanya dengan sentuhan jari pada gawai Anda. Dengan cara yang mudah ini, Anda bisa mendapatkan informasi yang sangat lengkap.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya jumlah pajak yang harus dibayarkan, dengan cek pajak motor Jabar secara online, Anda juga bisa mendapatkan beragam informasi tentang kendaraan Anda. Hal ini dikarenakan Pemprov Jabar ingin membuat pelayanan pajak kendaraan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.
Besaran pajaknya sendiri berbeda-beda setiap motor. Tarif pajak diukur berdasarkan mesin dan kendaraan tersebut.
Cek pajak mobil berfungsi untuk melihat berapa biaya yang harus dikeluarkan ketika ingin melakukan pembayaran pajak dan jumlah denda yang harus dibayar jika terjadi keterlambatan. Oleh karena itu, pastikan bahwa Anda membayar pajak mobil atau PKB secara tepat waktu.

Cara Cek Pajak Motor Jabar

Ilustrasi aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dikutip dari kumparanOTO, setidaknya ada 3 cara untuk cek pajak motor Jabar yang dilakukan secara daring. Berikut cara-caranya:
ADVERTISEMENT
1. Cek Pajak Motor Jabar Melalui Aplikasi Sambara
2. Melalui Website
Nah, untuk cara kedua ini Anda cukup buka website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ lalu Anda akan melihat tampilan seperti ini.
Ilustrasi laman Bapenda (Dok. Istimewa)
Setelah itu Anda tinggal isi kode pelat nomor motor Anda. Selanjutnya masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
Nantinya akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Untuk informasi yang didapatkan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Melalui SMS
Nah untuk cara terakhir bagi Anda yang tidak memiliki akses internet Anda cukup mengirim SMS ke pihak Samsat. Untuk formatnya sendiri yaitu:
Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP Kirim ke 0811 211 9211.
Tunggu sampai Anda mendapatkan balasan SMS berupa mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Itulah cara cek pajak motor Jabar. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayar pajak.
(HDZ)