Cek Pembayaran Pajak Mobil, Berikut Caranya

Konten dari Pengguna
6 Oktober 2021 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah yang belum bayar pajak dipasang stiker objek pajak oleh BPRD Jakarta dengan supervisi KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar pajak mobil harus rutin dilakukan setiap tahun sesuai dengan nominalnya. Besaran nominal tarif pajak mobil berbeda-beda setiap kendaraan. Umumnya, besaran tarif ditentukan oleh tipe dan kapasitas mesin pada mobil.
ADVERTISEMENT
Besaran biaya pajak mobil Anda biasanya sudah tertera di STNK. Tak hanya itu, identitas kendaraan hingga tanggal jatuh tempo pajak mobil juga ada di dokumen tersebut.
Harus dipastikan bahwa Anda dapat membayar pajak mobil atau PKB tepat waktu. Sebab jika terlambat sehari saja, denda pajaknya sudah menanti Anda.
Keterlambatan terkadang memang terjadi bukan karena kesengajaan. Sibuknya aktivitas Anda setiap hari membuat urusan membayar pajak sulit dilakukan.
Apabila Anda telah membayarkan pajak dan ingin memastikan sudah terbayar apa belum tak usah khawatir. Sebab, mengecek pembayar pajak mobil kini bisa secara online. Hanya dengan handphone, Anda bisa mengetahui apakah pajak mobil sudah resmi dibayar atau belum. Untuk itu, Anda perlu mengecek terlebih dahulu agar mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, berikut cara cek pembayaran pajak mobil secara online.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Cara Cek Pembayaran Pajak Mobil

Adapun beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan website untuk pengecekan pajak kendaraan resmi antara lain:
Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Banda Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Untuk dapat menggunakan layanan website tersebut, Anda perlu memasukkan nomor kendaraan dan NIK sebelum mendapatkan informasi pajak.
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal pajak. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa layanan dari pemerintah untuk mengecek pembayaran pajak mobil secara online. Anda tidak perlu ribet untuk mendatangi kantor Samsat.
(FOV)