Daftar Denda Tilang Lengkap, Ini Rincian Biayanya

Konten dari Pengguna
8 Desember 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Informasi daftar denda tilang harus dibaca dan dipahami oleh semua pengendara. Karena banyak para pengendara yang tidak mengetahui apa saja daftar pelanggaran yang bisa menyebabkan denda atau sanksi tilang.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, melanggar peraturan ketika berkendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan. Hal ini telah tertuang dalang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses tilang dilakukan oleh pihak Kepolisian saat razia di jalan atau jika pengendara melanggar rambu lalu lintas sewaktu-waktu. Biasanya, sanksi tilang dapat berupa sanksi denda dan kurungan penjara. Hukuman denda tilang pun bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Jika Anda ingin mengetahui berapa biaya denda tilang terbaru yang berlaku di Indonesia, berikut informasinya.

Daftar Denda Tilang Lengkap 2021

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dikutip dari laman resmi Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
ADVERTISEMENT
(HDZ)