Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2024: Jadwal, Syarat, dan Tata Caranya

Konten dari Pengguna
20 Maret 2024 12:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi arus mudik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arus mudik. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar program Mudik Gratis di momen Lebaran 2024. Masyarakat bisa daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
"Pendaftaran dimulai pada 20 Maret 2024 dan akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi," tulis keterangan dalam salah satu postingan di akun Instagram @dishubdkijakarta.
Program Mudik Gratis 2024 ini diselenggarakan untuk tujuan ke 19 kota/kabupaten provinsi di Indonesia. Simak informasi lengkap seputar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta di bawah ini.

Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2024

Suasana di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (26/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Pada program Mudik Gratis tahun ini, Pemprov Jakarta menyediakan dua jenis transportasi, yaitu bus dan truk. Bus disediakan untuk mengangkut penumpang, sementara truk untuk mengangkut motor pemudik.
Sebanyak 259 bus untuk arus mudik dan 210 bus untuk arus balik. Sedangkan transportasi untuk mengangkut motor pemudik tersedia sebanyak 13 truk untuk arus mudik dan 10 truk untuk arus balik.
ADVERTISEMENT
Keberangkatan dengan bus akan dilaksanakan dari Monas pada 4 April 2024. Sementara truk akan berangkat dari Terminal Pulogadung pada 3 April 2024.

Syarat dan Tata Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2024

Foto udara menunjukkan kendaraan terjebak macet di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Bagi masyarakat yang tertarik untuk daftar program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, perlu menyiapkan beberapa berkas mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan), dan STNK untuk pembawa sepeda motor.
Setelah itu, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online dengan mengakses situs https://mudikgratis.jakarta.go.id. Setiap calon peserta dapat menambah maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK.
Jika sudah dinyatakan berhasil terdaftar sebagai calon peserta mudik, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan berkas persyaratan ke lokasi verifikasi terdekat. Berikut lokasi dan waktu verifikasinya:
ADVERTISEMENT

Lokasi Verifikasi

ADVERTISEMENT

Waktu verifikasi

Cluster 1
Cluster 2
Cluster 3
Perlu diperhatikan, bila tidak hadir pada waktu verifikasi yang telah ditentukan, maka calon peserta mudik dianggap mengundurkan diri dan kuota akan diberikan kepada yang lain.
(NDA)