E-Tilang Jakarta Timur, Ini Lokasi dan Besaran Sanksinya
Konten dari Pengguna
1 Agustus 2022 13:12
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tilang elektronik di kawasan Jakarta telah diterapkan sejak 2018 lalu. Menurut laman kumparanOTO, tilang elektronik berbasis kamera CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi berlaku di DKI Jakarta sejak 1 November 2018. Perluasan dilakukan pada 2019 hingga kini. Salah satu kawasan di Jakarta yang menerapkan ETLE adalah kawasan Jakarta Timur .
Lalu, di mana saja lokasi E-Tilang di Jakarta Timur dan apa saja sanksi yang dapat dikenakan? Berikut ini adalah ulasannya.
Lokasi E-Tilang Jakarta Timur

Menurut NTMC Polri.info, tilang elektronik telah diterapkan di kawasan Jakarta Timur. Lokasi tersebut salah satunya adalah di Rasuna Said hingga Gunung Sahari dan Prof. Dr. Satrio. Di jalur tersebut, kamera tilang elektronik terpasang di sebelas titik yakni:
- Depan Halte Timah (dua arah) sebanyak 2 kamera
- Depan Halte Setia Budi (dua arah) sebanyak 2 kamera
- Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol sebanyak 2 kamera
- Simpang Tugu Tani dari arah Senen sebanyak 1 kamera
- Depan Puskurbuk Kemendikbud sebanyak 2 kamera
- Depan BNI 46 Gunung Sahari sebanyak 2 kamera.
Selain itu, lokasi E-Tilang Jakarta Timur juga terletak di Jalan Raya Bogor, KM 28, Jakarta Timur sebanyak dua kamera. Anda juga akan menemukan kamera ETLE di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur.
Sanksi E-Tilang Jakarta Timur

Sistem E-Tilang Jakarta Timur dapat menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan jika tertangkap kamera tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Tidak Memakai Helm
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak oleh tilang elektronik. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Menerobos Lampu Merah
Tilang elektronik dapat menindak pengendara yang menerobos lampu merah. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 287. Anda dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp 500.000.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Tilang elektronik dapat menindak pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah memasuki jalur busway.Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Tilang elektronik dapat menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara menggunakan mobil. Anda akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.
(RFN)
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...