E-Tilang Polri Terbaru, Begini Cara Kerjanya

Konten dari Pengguna
25 April 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto jalan tol. Foto: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto jalan tol. Foto: unsplash
ADVERTISEMENT
E-tilang Polri terbaru atau yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk jalan tol resmi diberlakukan penindakan hukumnya per tanggal 1 April 2022. Pemberlakuan ETLE ini memfokuskan dua pelanggaran yang kerap terjadi di jalan tol, yaitu pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load).
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman resmi DPR, ETLE adalah sebuah upaya implementasi teknologi untuk mencatat sebuah pelanggaran lalu lintas dengan elektronik agar mendukung keselamatan, ketertiban, dan keamanan. Penerapan ETLE juga bertujuan agar masyarakat Indonesia lebih disiplin dalam berkendara.
Untuk saat ini jalan tol sudah difasilitasi dengan dua alat yang membantu Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas di jalan tol. Pertama terdapat speed kamera, yang digunakan untuk mengukur batas kecepatan, dan kedua terdapat sensor Weigh in Motion (WIM) yang digunakan untuk mengetahui maksimal muatan kendaraan.

Lokasi Alat ETLE di Ruas Tol

Dilansir dari kumparanOTO, berikut peta persebaran alat-alat ETLE pada tujuh ruas tol di Jakarta, Cikampek, dan Tangerang pada penerapan tahap pertama:

1. Speed Kamera

ADVERTISEMENT

2. Weigh in Motion (WIM)

Cara Kerja ELTE Polri

Foto jalanan Indonesia. Foto: Pixabay
Nah, mungkin Anda masih bingung bagaimana mekanisme penilangan jika dilakukan bukan dengan cara penilangan konvensional. Berikut penjelasan cara kerjanya:
1. Cara kerja ETLE yang pertama dimulai ketika alat (kamera) yang telah terpasang pada beberapa titik, merekam atau menangkap sebuah pelanggaran lalu lintas. Lalu data tersebut dikirimkan ke pusat data kantor TMC Polda Metro jaya.
2. Dari data yang sudah terhimpun, pihak kepolisian akan melakukan pengidentifikasian data kendaraan dan pemilik menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
3. Setelah mengetahui data kendaraan dan pemilik, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas. Dapat melalui pos, email, atau telepon. Surat konfirmasi tersebut juga disertai dengan bukti pelanggaran.
ADVERTISEMENT
4. Ketika mendapatkan informasi, pelanggar harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Pihak kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (Bank BRI) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.
Jika membahas tentang sanksi yang diberikan, maka ETLE tidak ada bedanya dengan penilangan yang dilakukan secara konvensional. Sanksi tersebut masih sama dengan sanksi yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hanya saja, pengendara harus berpikir dua kali jika ingin melanggar peraturan lalu lintas. Karena dalam penerapan ETLE, denda yang dikenakan adalah denda maksimal.
Dengan diterapkannya ETLE di jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berharap hal ini dapat mengubah perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat untuk menciptakan jalan tol yang aman.
ADVERTISEMENT
(AA)