Info Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Jawa Barat, Cek dengan Cara Ini

Konten dari Pengguna
8 Maret 2022 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat, Senin (27/7/2020). Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekarang, untuk mengetahui info pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Barat sudah bisa dilakukan dengan cara online. Dengan cara online ini, Anda tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk hanya sekadar melihat info terkait pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Namun sebenarnya, untuk pengecekannya sendiri bisa dilakukan dengan cara melihatnya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak sendiri setiap tahunnya berbeda. Apalagi jika Anda telat membayar pajaknya.
Nah, dengan cara online ini, Anda akan diberikan informasi semua informasi yang mungkin tidak Anda butuhkan. Contohnya seperti mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan dan informasi terkait kendaraan bermotor tersebut.
Lantas bagaimana cara mengetahui info pajak kendaraan bermotor Jawa Barat secara online ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Cek Info Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Secara Online

Petugas menunjukkan pajak motor saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dikutip dari kumparanOTO, setidaknya terdapat 3 cara untuk mengetahui info pajak kendaraan bermotor Jawa Barat ini, yakni:
1. Melalui Laman Bapenda
Yang pertama Anda cukup buka laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari".
ADVERTISEMENT
Selanjutnya akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui Aplikasi Sambara
Selain itu, Anda bisa juga melakukannya dengan aplikasi Sambara yang bisa Anda unduh di Playstore. Untuk caranya sendiri Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses".
ADVERTISEMENT
Selanjutnya akan muncul informasi seperti Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
3. SMS Gateway Samsat
Untuk yang terakhir Anda bisa menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri yaitu:
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
(HDZ)