Ini Syarat-Syarat Perpanjang SIM yang Wajib Anda Ketahui
Konten dari Pengguna
19 April 2021 20:15 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagi yang sudah memiliki SIM, Anda tentunya sudah terhindar dari ancaman sanksi tersebut. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun. Jika SIM Anda akan melewati masa berlaku, sebaiknya segera mempersiapkan persyaratan untuk perpanjang SIM .
Persyaratan Perpanjang SIM
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, ada syarat-syarat yang harus Anda persiapkan dan dibawa pada saat hendak memperpanjang SIM. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain ketiga syarat di atas, ada biaya yang harus Anda siapkan. Biaya ini adalah biaya administrasi untuk keperluan memperpanjang masa berlaku SIM. Besaran biaya yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
Itulah syarat-syarat perpanjang SIM sesuai peraturan yang berlaku. Anda dapat mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Korlantas, layanan SIM keliling atau gerai SIM yang tersedia.