Ini Syarat-Syarat Perpanjang SIM yang Wajib Anda Ketahui

Konten dari Pengguna
19 April 2021 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap Anda berkendara. Sebab pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dapat dikenai pidana maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Bagi yang sudah memiliki SIM, Anda tentunya sudah terhindar dari ancaman sanksi tersebut. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap 5 tahun. Jika SIM Anda akan melewati masa berlaku, sebaiknya segera mempersiapkan persyaratan untuk perpanjang SIM.

Persyaratan Perpanjang SIM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, ada syarat-syarat yang harus Anda persiapkan dan dibawa pada saat hendak memperpanjang SIM. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain ketiga syarat di atas, ada biaya yang harus Anda siapkan. Biaya ini adalah biaya administrasi untuk keperluan memperpanjang masa berlaku SIM. Besaran biaya yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
Itulah syarat-syarat perpanjang SIM sesuai peraturan yang berlaku. Anda dapat mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan biaya yang harus dikeluarkan sebelum melakukan perpanjangan SIM di Korlantas, layanan SIM keliling atau gerai SIM yang tersedia.