Jadwal Padat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online

Konten dari Pengguna
17 Mei 2021 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pajak motor pada lembar STNK. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak motor pada lembar STNK. (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
ADVERTISEMENT
Pajak motor merupakan biaya wajib tahunan yang harus dilunasi setiap pemilik motor. Biaya ini harus dibayar pada tanggal tertentu yang biasanya tertera di STNK motor.
ADVERTISEMENT
Jika sudah memasuki tanggalnya, maka Anda perlu segera mengurus pajaknya. Anda bisa mendatangi kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak motor atau PKB-nya.
Namun, jadwal yang padat membuat sebagian dari Anda mungkin terhalang untuk menyempatkan diri ke Samsat. Terkadang situasi ini membuat Anda khawatir akan terlambat membayar pajak motor.
Bagi Anda yang sibuk, tidak perlu resah sebab membayar pajak motor kini bisa dilakukan secara online. Anda bisa melakukannya dari mana saja, baik dari rumah maupun dari tempat Anda berkegiatan.
Terlebih lagi pada situasi pandemi seperti saat ini, metode online cukup berguna bagi Anda yang takut untuk bepergian keluar rumah.
Anda tetap dapat menyelesaikan kewajiban pajak juga sekaligus menerapkan social distancing.
ADVERTISEMENT
Nah, bila Anda tertarik untuk mencoba metode online membayar pajak motor ini, berikut ini kami sajikan informasi mengenai caranya.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Dikutip dari kumparanOTO, saat ini terdapat 3 jenis layanan yang bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak motor secara online. Ketiga jenis layanan tersebut adalah sebagai berikut:
E-Samsat Daerah
Tampilan halaman registrasi Si-Ondel. (Foto: dok. Si-Ondel)
Setiap daerah kini memiliki layanan bayar pajak kendaraan online masing-masing. Contohnya adalah DKI Jakarta yang menyediakan layanan Si-Ondel untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apabila Anda warga DKI Jakarta, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Untuk warga di luar Jakarta, Anda bisa memanfaatkan layanan yang sudah tersedia seperti aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jatim.
Aplikasi Gojek
Layanan Go Service pada aplikasi Gojek. (Foto: dok. Gojek)
Selain layanan resmi yang diselenggarakan pemerintah, salah satu pihak swasta, Gojek juga menyelenggarakan layanan bayar pajak motor online. Layanan ini bisa Anda temukan pada menu Go Service di aplikasi Gojek.
Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Menyoal pembayarannya, gunakan dompet digital yang disediakan Gojek yaitu Gopay.
Namun, bagi masyarakat di beberapa wilayah harus bersabar karena layanan ini masih terbatas untuk daerah tertentu. Layanan bayar pajak motor online melalui Go Service ini baru tersedia di DKI Jakarta Tangerang, Bekasi, dan Depok.
E-Samsat via Bank
Poster e-Samsat Bank di Jakarta. (Foto: dok. Instagram Humas Pajak Jakarta)
Anda juga bisa memanfaatkan layanan e-Samsat yang disediakan Bank. Di DKI Jakarta, ada 6 Bank yang melayani pembayaran pajak motor yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin, dan Maybank.
Anda tinggal memilih menu e-Samsat pada ATM, internet banking, atau mobile banking masing-masing Bank. Pembayarannya juga bisa dilakukan setelah Anda mengisi data-data yang diperlukan.
Namun, untuk cara ini Anda harus keluar rumah dan tetap mengunjungi Samsat. Anda akan menukar bukti pelunasan pajak dengan STNK baru yang sudah diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, registrasi dan pembayaran secara online dapat mempersingkat waktu Anda di Samsat. Anda hanya perlu menunjukkan bukti bayar dan menukarnya dengan lembar pajak STNK baru.
Di samping 3 jenis layanan di atas, sebenarnya masih ada satu layanan yang disediakan yaitu aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang berlaku untuk seluruh wilayah. Namun, sejak pertengahan 2020 lalu aplikasi ini sedang down sehingga tidak bisa digunakan. (RAS)