news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Konten dari Pengguna
24 November 2021 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemacetan yang terjadi akibat dari sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kawasan Gatot Subroto. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan yang terjadi akibat dari sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di kawasan Gatot Subroto. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Zaman semakin berkembang dengan banyaknya teknologi yang bermunculan. Hal ini seperti sistem tilang yang telah menggunakan Tilang Elektronik atau disebut dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
ADVERTISEMENT
Sistem lalu lintas yang dipasang di berbagai titik hampir di setiap kota di Indonesia ini dikembangkan Polri. Harapannya, dengan sistem ini, jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan semakin mudah terdeteksi.
Jika pengendara melanggar, akan dikirim surat tilang elektronik beserta bukti foto pelanggarannya. Sistem ETLE ini telah berlaku di beberapa kota dengan Jakarta yang mengawalinya.
Dilansir dari kumparan, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada Tahun 2021 ini telah terpasang sekitar 50 kamera ETLE di kawasan DKI Jakarta.
Menurut Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, kamera ETLE aka membidik pelanggar dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Kamera ETLE mampu mendeteksi beberapa macam pelanggaran yang nantinya akan ditindak sebagai tilang elektronik. Berikut ini jenis-jenis pelanggaran tilang elektronik.

Jenis-jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Pengendara motor tidak memakai helm. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
2.Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
6. Lawan Arus
Untuk pengendara kendaraan bermotor yang terekam kamera pengawas siap-siap didenda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Sebagai informasi, jika terdapat pengendara yang terbukti bersalah kemudian mengabaikan surat konfirmasi, maka secara otomatis STNK akan terblokir.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan konfirmasi bisa dengan cara manual maupun online.
Cara pertama, mengunjungi giro ETLE di daerah masing-masing. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 8.00-16.000 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00-14.00 WIB.
Adapun untuk online, Anda bisa melalui ETLE-PMK.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Selanjutnya setelah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk melakukan pembayaran denda lewat bank.
ADVERTISEMENT
(FOV)