Kena Tilang Elektronik? Ini Cara Bayar Dendanya

Konten dari Pengguna
21 April 2021 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kamera CCTV ETLE. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kamera CCTV ETLE. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah kembali berlaku di beberapa kota di Tanah Air. Artinya kegiatan yang melanggar lalu lintas akan tertangkap oleh kamera pengawas CCTV.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari KumparanOTO, cara cek apakah kita terkena tilang elektronik adalah dengan mangakses laman https://etle-pmj.info/id/check-data, kemudian masukan nomor pelat nomor kendaraan, beserta nomor mesin, dan nomor rangka. Selanjutnya tekan cek data.
Jika ada pelanggaran, akan tertera waktu, lokasi, jenis pelanggaran dan tipe kendaraan.
Sebaliknya jika tidak ada pelanggaran, maka keluar pemberitahuan 'No Data Available atau data tidak ditemukan.'
Barangkali anda sedang apes karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap oleh kamera CCTV. Berikut cara bayar denda dari tilang elektronik.

Prosedur urus tilang elektronik

Alur Penilangan dan Pembayaran Tilang ETLE. Foto: Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Pertama, untuk mengkonfirmasi pelanggaran, Anda bisa mengakses situs etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum. apabila pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.
ADVERTISEMENT
(HDZ)