Kepanjangan Tilang dan Serba-Serbi tentang Pelanggaran Lalu Lintas

Konten dari Pengguna
24 November 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tahukah Anda kepanjangan tilang? Ternyata kata yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas ini merupakan suatu akronim.
ADVERTISEMENT
Tilang dipahami sebagai istilah untuk menunjukkan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tilang ditentukan oleh Polisi Lalu Lintas. Tilang merupakan akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Kata tilang diambil dari 'Bukti Pelanggaran'.
Kepanjangan tilang ini tertulis dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Disebutkan bahwa tilang/ti·lang/ n akronim bukti pelanggaran lalu lintas: hari ini telah diputuskan tiga belas perkara --; kena -- , dikenai bukti pelanggaran; Jadi, tilang sudah menjadi kata baku di dalam Bahasa Indonesia karena telah masuk KBBI.
Dikutip dari laman resmi Auto2000, dalam praktiknya, tilang memang digunakan untuk menjadi bukti pelanggaran dalam lalu lintas. Tilang diberikan dalam bentuk surat terkait pelanggaran tilang.
Tahukah Anda bahwa surat tilang di Indonesia terdiri dari 2 warna, meraha dan biru? Tahukah perbedaan antara keduanya?
ADVERTISEMENT

Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Surat tilang merah dan biru memiliki perbedaan yang signifikan. Sayangnya, tak semua pengemudi memahami makna dari perbedaan warna tersebut.
Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang masih belum merasa bahwa dia melakukan pelanggaran tersebut. Sedangkan yang biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui dan ingin langsung mengurus dokumen yang disita (STNK atau SIM) secepatnya.
Pelanggar dengan surat tilang merah harus mengikuti proses sidang di Kejaksaan Negeri setempat untuk memberikan argumentasi logisnya. Pelanggar dengan surat tilang biru tidak perlu lagi mengikuti proses sidang. Mereka bisa langsung menuju ke loket yang ditunjuk, menyerahkan surat tilang biru, menunggu panggilan, dan bisa sekaligus bayar denda.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang disita pun akan langsung dikembalikan juga. Proses pengurusan surat tilang biru memang lebih cepat dibandingkan merah.
(HDZ)