news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lagi, Warga +62 Terciduk Pakai Pelat Nomor Thailand, Enggak Takut Denda?

Konten dari Pengguna
19 September 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemotor di Indonesia menggunakan pelat nomor Thailand. (Foto: Instagram/@satlantas_karawang)
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor di Indonesia menggunakan pelat nomor Thailand. (Foto: Instagram/@satlantas_karawang)
ADVERTISEMENT
Saat ini masih banyak pengguna motor yang menyepelekan pemakaian pelat nomor yang tak sesuai aturan. Fenomena yang belakangan ini sering ditemukan adalah pelat nomor dengan aksara Thailand.
ADVERTISEMENT
Salah satunya baru-baru ini terciduk lagi dan sempat diabadikan dalam unggahan akun Instagram @indoricercerebon, yang memperlihatkan pemotor Indonesia menggunakan pelat nomor Thailand.
Sudah tidak menggunakan pelat sesuai aturan, lampu belakang motor juga menyalahi ketentuan, sebab pancaran warnanya biru bukan merah.
Kemudian yang menarik lagi si perekam video mengucapkan kata yang menyerupai bahasa Thailand, seakan menyindir pemotor tersebut.
Motor menggunakan pelat Thailnd. (Foto: Instagram @satlantas_belitung)

Ancaman denda menggunakan pelat nomor yang menyalahi aturan

Padahal penggunaan pelat nomor sudah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menjelaskan bentuk, ukuran bahan, warna, dan cara pemasangan pelat nomor yang dibenarkan.
Pemilik kendaraan wajib mematuhi bentuk, ukuran, bahan, dan letak pemasangannya, termasuk tidak boleh dimodifikasi.
Kemudian pada Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 10 menyebut, pelat nomor harus berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Pelat nomor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jika melanggar tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima pemilik kendaraan. Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.'
***