Menghitung Denda Pajak Motor, Ini Caranya

Konten dari Pengguna
11 Mei 2021 4:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (Foto: Bagas Putra Riyadhana)
ADVERTISEMENT
Membayar pajak kendaraan khususnya motor sudah ditentukan tenggang waktunya setiap tahun pada lembar STNK. Namun karena kesibukan orang-orang keterlambatan membayar denda pajak kendaraan tersebut kerap terjadi.
ADVERTISEMENT
Keterlambatan membayar pajak tentunya akan dikenakan denda bagi siapapun yang lalai. Lalu, bagaimana cara menghitung denda pajak motor tersebut?
Dalam memperkirakan besaran denda yang didapat, ada cara yang bisa digunakan untuk menghitungnya.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Dikutip dari KumparanOTO, berikut cara menghitung denda pajak motor sesuai keterlambatannya.
Keterlambatan 2 bulan:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Keterlambatan 6 bulan:
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun:
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun:
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, pajak motor Anda per tahun adalah Rp 513.000. Denda SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp 32.000. Jika waktu keterlambatannya adalah 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah:
ADVERTISEMENT
Rp. 513.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 53.375
Besaran denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan PKB kendaraan Anda. Dengan menggunakan contoh di atas, maka biaya yang harus anda bayarkan adalah:
Rp 513.000 (PKB) + Rp 53.375 (Denda) = Rp 566.375
Setelah mengetahui cara menghitung denda pajak motor, Anda bisa mempersiapkan besaran dana yang akan dikeluarkan.
Semakin telat membayar pajak, maka akan semakin besar denda yang dikenakan. Oleh karenanya, sebaiknya Anda segera melunasi kewajiban pajak sesegera mungkin untuk menghindari denda.
(HDZ)