Pajak Jual Beli Mobil Bekas, Begini Cara Hitungnya

Konten dari Pengguna
18 April 2022 6:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru ini meresmikan kebijakan baru terkait pajak jual beli mobil bekas dan kendaraan bermotor lainnya. Dikutip dari kumparanOTO yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas pada Pasal 2 Ayat 2, dijelaskan bahwa sekarang bila adanya jual beli kendaraan bermotor apa pun secara bekas akan dikenakan pertambahan nilai atau PPN bagi para pembeli.
ADVERTISEMENT
Untuk bunyinya sendiri yaitu:
Pasal 2
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Untuk besaran pajak yang harus dibayarkan yaitu 1,1% untuk periode 2022 hingga 2024. Lalu akan naik ke 1,2% mulai Januari 2025.
Besaran pajaknya sendiri, diambil dari harga jual atau perkalian 10 persen dari PPN yang ditanggung penjual kendaraan bermotor bekas.
Nah untuk perhitungannya sendiri sudah diatur pada PMK
Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 5, 6, dan 7. Berikut lengkapnya.
PMK Nomor 3 2022 Pasal 2
(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:
ADVERTISEMENT
a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 7 2021 dikalikan dengan Harga Jual.
(7) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
a. sebesar 11 % (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
ADVERTISEMENT
b. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 7 2021.

Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Mobil

Mobil bekas di WTC Mangga Dua Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Nah, jika Anda penasaran bagaimana cara perhitungan pajak kendaraan bermotor bekas, berikut caranya yang dikutip dari kumparanOTO.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, jika mobil Anda dijual seharga Rp 200 juta, pajak yang akan dikenakan untuk pedagang yaitu dikenakan PPN 11% atau senilai Rp 22 juta. Sedangkan untuk pembeli akan dikenakan PPN 1,1% atau sebesar Rp 2.2 juta.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi cara hitung pajak jual beli mobil bekas. Semoga bermanfaat!
(HDZ)