Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2022, Ini Jadwal dan Syaratnya

Konten dari Pengguna
4 Juli 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022 merupakan topik yang sedang hangat diperbincangkan belakangan hari ini. Sebab, belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak untuk masyarakatnya. Lantas, apa saja persyaratannya?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman IDX, pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program yang dilakukan pemerintah daerah untuk menghapus atau memberi ampunan terhadap denda pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Sebagai contoh, jika seseorang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka ia akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Dengan mengikuti program ini, maka orang tersebut akan dibebaskan dari beban denda telat membayar PKB.
Perlu digarisbawahi, pemutihan pajak kendaraan bukan berarti Anda bebas dari pembayaran pajak kendaraan. Anda tetap harus membayar PKB sesuai dengan nominal yang sudah tertera di STNK, hanya saja denda pajak yang dibebankan akan dihapus.
Salah satu provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan ini adalah Provinsi Jawa Barat. Lantas, apa saja informasi yang perlu Anda ketahui tentang pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2022

Pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Barat. Foto: Dok. Bapenda Jawa Barat
Dikutip dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat akan dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Juli-31 Agustus 2022.
Tidak hanya bebas dari denda, program pemutihan pajak kendaraan juga memberikan keuntungan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Barat yang ingin membayar pajak. Berikut daftar lengkapnya dikutip dari lama Bapenda Jawa Barat:

Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi masyarakat Jawa Barat yang terlambat dalam melakukan proses pembayaran PKB, akan dibebaskan dari denda keterlambatan membayar pajak tersebut.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
Pembebasan BBNKB kedua bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin mengurus BBNKB kedua dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin melakukan pembayaran PKB, akan dikenakan pengurangan atau diskon dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I)
Pengurangan atau diskon sebesar 2,5% akan diberikan kepada masyarakat Jawa Barat yang ingin mengurus BBNKB penyerahan pertama.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Adapun syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan di beberapa layanan alternatif Samsat meliputi Samsat Keliling, Gerai samsat, Samsat Lantatur (layanan tanpa turun) dan E-Samsat. Sedangkan untuk mengurus BBNKB harus dilakukan di Kantor Samsat Induk sesuai alamat kendaraan.
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2022. Bagi masyarakat Jawa Barat, Anda diharapkan dapat mengikuti program pemutihan ini guna mempermudah beban Anda dalam membayar pajak.
(AA)