Perhitungan Denda Pajak Mobil Jika Telat Membayar Pajaknya

Konten dari Pengguna
12 Mei 2021 7:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana loket samsat tempat membayar pajak mobil. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana loket samsat tempat membayar pajak mobil. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pajak mobil atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayarkan tepat waktu setiap tahun. Jika telat membayarnya, maka siap-siap harus menebus denda pajaknya juga.
ADVERTISEMENT
Bila tidak ingin dikenai denda, Anda hendaknya mengingat tanggal jatuh temponya dan menyempatkan ke Samsat sebelum terlambat. Tanggal ini bisa Anda cek di STNK mobil Anda.
Namun, telat membayar pajak mobil terkadang juga terjadi karena jadwal yang cukup padat. Jika sudah begini, Anda sebaiknya mengetahui juga besaran dana yang nantinya harus ditebus.
Bagi Anda yang mengalami keterlambatan membayar pajak mobil, simak rincian perhitungan besaran dendanya berikut ini.

Perhitungan Denda Pajak Mobil

Perhitungan besaran denda pajak mobil dipengaruhi sudah berapa lama Anda menunggak pembayarannya. Berikut ini adalah perhitungannya berdasarkan durasi keterlambatan:
PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
ADVERTISEMENT
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Mengenai denda SWDKLLJ, jika mobil Anda bersifat kendaraan pribadi maka masuk ke golongan DP dengan besarannya Rp 140.000. Besaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Itulah perhitungan denda pajak mobil apabila terlambat melakukan pembayaran PKB. Semakin lama Anda terlambat, tentu dendanya akan semakin bertambah. Oleh karenanya, usahakan untuk selalu melunasi PKB tepat waktu. (RAS)