Polisi Amankan Motor yang Pakai Pelat 'AKU MENCINTAIMU'
Konten dari Pengguna
18 Juni 2020 11:22 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bukan karena masa berlaku yang telah habis, pria ini justru menggunakan pelat nomor yang aneh dari pada biasanya.
Pria ini memasangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tak sesuai di motornya, yaitu memasangkan pelat nomor yang bertuliskan 'AKU MENCINTAIMU'.
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha pun membenarkan hal ini pada Senin, 15 Juni 2020.
Akibatnya, motor berpelat 'AKU MENCINTAIMU' tersebut harus diangkut petugas ke Mako Polres Garut karena sang pengendara tak mampu menunjukkan surat-surat dengan lengkap.
Jika mengacu pada Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pengendara motor ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
(MFB)
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.